Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo TA 2018-2020, Tiga Terpidana dan Empat Tersangka

Kejaksaan Negeri Tebo terus mengembangkan kasus korupsi pada proyek peningkatan Jalan Padang Lamo.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Wira
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Tebo terus mengembangkan kasus korupsi pada proyek peningkatan Jalan Padang Lamo.

Terbaru, Kejari Tebo menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Rabu (27/9).

Dua tersangka ini yaitu Ismail Ibrahim yang merupakan penyedia jasa dan Nurman Jamal sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Kajari Tebo Dinar, Kripsiaji menjelaskan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo ini bermasalah dari tahun 2018 hingga 2020 dengan total empat mata anggaran.

Kasus Korupsi Peningkatan Jalan 2018

Sejauh ini, di kasus peningkatan jalan TA 2018 ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Tetap Sinulingga sebagai PPK dan sebagai kontraktor atau penyedia jasa.

"Musyatianov hari Senin 2 Oktober sudah mulai disidang, tapi tersangka Tetap Sinulingga belum bisa dilimpahkan karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit daerah Palembang," kata Dinar Kripsiaji.

Dalam kasus ini, kejaksaan menyebutkan terus melakukan pengembangan. Modus dalam kasus ini dilalukan dengan pengurangan kadar aspal oleh kontraktor, tetapi PPK juga meloloskan dan membayar 100 persen pengerjaan proyek.

Dinar mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Ismail Ibrahim juga mempunyai peran dengan memberi dukungan kepada Musyatianov.

"Tetapi yang melaksanakan pengerjaan bukan Ismail, tetapi pihak lain dan itu akan kami kembangkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Kasus Korupsi Peningkatan Jalan 2019

Kajari Tebo mengungkapkan bahwa pada kasus korupsi Jalan Padang Lamo TA 2019 telah paripurna.

Dinar menjelaskan bahwa pada kasus ini ada tiga yang telah berstatus terpidana.

Ketiga terpidana itu, yakni Tetap Sinulingga, Ismail Ibrahim dan Suarto sebagai Direktur PT Nai Adhipati Anom atau pemenang tender.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved