Polda Jambi Menangkap Warga Dumai yang Jadi Penadah Minyak Kondensat Curian Milik Pertamina

Ditreskrimum Polda Jambi menangkap Yudika Efendi Pasaribu, warga Dumai, Riau yang jadi penadah  minyak kondesat curian milik Pertamina.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Ditreskrimum Polda Jambi menangkap Yudika Efendi Pasaribu, warga Dumai, Riau yang jadi penadah  minyak kondesat curian milik Pertamina. 

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi menangkap Yudika Efendi Pasaribu, warga Dumai, Riau yang jadi penadah  minyak kondesat curian dari pipa Pertamina di Km 85 Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, awalnya dalam kasus ini ada 4 orang sopir dan termasuk pekerja diamankan polisi karena terlibat dalam sindikat pencurian ini. Mereka yakni Mubinsyah, Kiki Marubah Siahaan, Amin Nugroho, dan Ronny Maruli Siregar.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan untuk penangkapan 2 pelaku yang berperan sebagai penyedia sarana dan koordinator lapangan. Keduanya ialah Isnan Harahap Nasution dan Fredyyanto. 

"Ini merupakan sindikat pencurian minyak kondensat, kami coba mengungkap dari hulu hingga ke hilir. Hilirnya tersangka YP ini yang kita tangkap di Kota Dumai. Untuk tersangka sebelumnya ini sudah ada yang divonis dan masih tahap persidangan," ujar Kombes Andri, Jumat (15/9/2023).

Dari penghitungan yang dilakukan Pertamina, sindikat pencurian ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp 7 miliar. Pencurian terjadi sejak 1 hingga 28 Januari 2023.

"Pelaku (penadah) menerima perliternya Rp 7.000, kalau Pertamina menjual dihitungnya Rp14.000 hingga Rp 15.000. Itu makanya Pertamina menghitung kerugian mencapai Rp 7 miliar walaupun belum satu bulan," ujarnya. 

Minyak kondensat tersebut memang sengaja dijual ke Kota Dumai, Riau dan akan diolah hingga diedarkan di sana. Sekali pengantaran, para pelaku bisa mengangkut 29 ton minyak.

"Jadi saat mereka diamankan, itu sudah kejadian yang ke-7 kali, dan semuanya dibawa ke Dumai," sebut Andri.

Polisi mengatakan Yudika Efendi akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Baca juga: Granat Zaman Jepang Ditemukan Warga Kota Jambi Saat Menggali Kolam

Baca juga: Dua Eks GM Pelindo II Jambi Tersangka Korupsi Proyek, Polda Jambi Sita Rp 3,4 Miliar Hasil Korupsi 

Baca juga: Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Belasan Miliar di Sarolangun dan Tanjabtim

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved