Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Belasan Miliar di Sarolangun dan Tanjabtim

Proyek senilai Rp13,5 miliar itu bersumber dari APBD Sarolangun 2020. Namun, Ade tidak menerangkan secara siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp3,4 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan jembatan di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Proyek senilai Rp13,5 miliar itu bersumber dari APBD Sarolangun 2020.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, mengatakan pihaknya telah mengamankan uang dugaan korupsi senilai Rp3.164.111.300, 74 atau sekira Rp3,164 miliar.

Namun, Ade tidak menerangkan secara siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami mungkin secara mendetail kami tidak bisa menyampaikan berapa orang, berapa orangnya.

Yang jelas, kami sudah melakukan disini siapa PPK-nya, kemudian penyediaannya, pokja. Ahli ITB sudah turun dan inspektorat juga sudah turun dan ditemukan sudah ada kerugian," kata Ade, Kamis (14/9/2023).

Dia mengatakan permasalahan yang terjadi terkait pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.

"Ditemukan mutu beton ketidaksesuaian spek (spesifikasi). Hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara Rp3,194 miliar," ujarnya.

"Dan ini kasus jembatan sedang dalam proses penyidikan kami. Demikian kami telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang asset recovery dan ini sebagai bukti kami nanti dalam proses selanjutnya," kata Ade Dirman.

Pembangunan Jembatan Mensao di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, dilakukan pada 2020.

Jembatan ini merupakan akses utama untuk menghubungkan beberapa desa.

Pembangunan jembatan sempat tertunda beberapa kali karena masalah teknis, seperti pembebasan lahan.

"Untuk sementara, jembatan masih bisa digunakan, namun terkait kekurangan volume terhadap campuran beton yang seharusnya menggunakan batching plant ini menggunakan manual campurannya," ungkapnya.

Polisi menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus Stasiun Pandu Pelindo

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved