Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Belasan Miliar di Sarolangun dan Tanjabtim

Proyek senilai Rp13,5 miliar itu bersumber dari APBD Sarolangun 2020. Namun, Ade tidak menerangkan secara siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp3,4 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menyita uang Rp3.424.953.398,37 atau sekira Rp3,424 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Jambi memberikan tanggapan terkait penetapan status tiga pegawai yang menjadi tersangka.

"Kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," kata Ahmad Fahmi, General Manager Pelindo Regional II Jambi, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).

Dia menyampaikan pascamerger Pelindo pada 1 Oktober 2021, manajemen memiliki komitmen kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapa pun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

"Sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan whistle blowing system (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo grup," ujarnya.

Pihaknya menjamin, pelayanan cabang Jambi akan tetap berjalan dan tidak terganggu.

"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp3.424.953.398,37 atau sekira 3,424 miliar terkait dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Plh Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widodo, memaparkan dalam kasus korupsi itu pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka, yaitu Sandha Trisharjantho General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021, Cheppy Rymeta Atmadja General Manager PT Pelindo II Cabang Jambi periode 2021-2023, Andrianto Ramadhan Deputi General Manager Operasi dan Teknik PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2020-2023, Mt Yombi Larasandi Direktur Utama PT Way Berhak Perkasa dan M Ibrahim Hasibuan Direktur PT 4 Cipta konsultan pengawasan.

"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan," kata Slamet saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9).

Slamet menerangkan kronologi kasus terjadi. Pada 2018, PT Pelindo II Persero mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi.

Pada 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilaksanakan tender.

Pada 21 Februari 2020 dilakukan tanda tangan kontrak antara Sandha Trisharjantho GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021 dan Yombi Larasandi Direktur Utama PT Way Berhak Perkasa.

"Dengan nilai kontrak Rp12.212.227.000, dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved