Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Belasan Miliar di Sarolangun dan Tanjabtim

Proyek senilai Rp13,5 miliar itu bersumber dari APBD Sarolangun 2020. Namun, Ade tidak menerangkan secara siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp3,4 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis. 

Kemudian, pada 11 Agustus 2020, Yombi Larasandi selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain dan dilakukan pemutusan kontrak oleh PT Pelindo II (Persero), karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progres fisik 91,946 persen.

PT Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT Way Berhak Perkasa sebesar 91,946 persen dari nilai 10.908.904.667,00.

"Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjab Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum.

Seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up progress, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain mensubkontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya," jelasnya.

Slamet menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) yang didatangkan penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut, ditemukan fakta bahwa terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi baik volume/kuantitas maupun mutu/kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing).

Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kuantitas maupun mutu/ kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing) tersebut, setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.924.713.299.17.

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery berupa uang tunai sebesar Rp3.424.953.398,37," jelasnya.

Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp499.759.900,80. Selanjutnya, penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanjab Timur Ipda Aris Fadly menerangkan polres telah menetapkan lima tersangka.

"Untuk dua orang ini merupakan tahanan yang ditetapkan oleh Polres Tanjabtimur yang merupakan pihak PT Pelindo II. Sedangkan yang tiga orang langsung di tangani oleh Polda Jambi," jelasnya. (can/cna)

Baca juga: Nando Tarik Istri Pakai Tangan Kiri ke Dapur Lalu Bunuh, Anak Balita Tak Sengaja Pegang Darah

Baca juga: Sadisnya Seorang Suami di Batang Masumai Merangin Bunuh Istri, Untunglah Anak 4 Tahun Selamat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved