Berita Jambi

Ribuan Warga Kota Jambi Resah Sertifikat Tanah Masuk Zona Merah Pertamina

Lebih dari 5.000 warga Kota Jambi kini menunggu kejelasan terkait status sertifikat tanah mereka yang disebut masuk dalam zona merah PT Pertamina.

Ist
Nur, warga RT 01 Kelurahan Kenali Asam Bawah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Lebih dari 5.000 warga Kota Jambi kini menunggu kejelasan terkait status sertifikat tanah mereka yang disebut masuk dalam zona merah PT Pertamina.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, ada 5.500 sertifikat lahan masyarakat yang berpotensi tumpang tindih kepemilikannya dengan aset negara.

Nur, warga RT 01 Kelurahan Kenali Asam Bawah, mengaku kabar tersebut sudah terdengar sejak beberapa waktu lalu.

Namun, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah maupun pihak Pertamina.

"Belum tahu kami, ini tanah lama. Kalau yang perumahan ini yang baru. Dari pihak RT belum ada sama sekali, kalau khawatir ya khawatir," ujarnya, Senin (11/8/2025).

Seperti diketahui, Kelurahan Kenali Asam Bawah merupakan salah satu wilayah yang di dalamnya terdapat sumur minyak milik Pertamina.

Ketua RT 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Syaiful, mengatakan pihaknya juga terkejut dengan informasi tersebut.

"Kita sudah punya SHM. Di RT 08 ada tiga perumahan yang semuanya dekat sumur Pertamina. Jika diklaim Pertamina, bagaimana kami?" ujarnya.

Syaiful menegaskan, meski Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terbit setelah Hak Guna Usaha (HGU) Pertamina, penerbitannya dilakukan oleh institusi resmi negara, yaitu BPN.

Saat ini, di RT 08 terdapat sekitar 180 Kepala Keluarga dan tiga perumahan.

Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah ini agar warga tidak dirugikan.

Kepala BPN Kota Jambi, Hary Sustyo, menjelaskan potensi tumpang tindih sertifikat ini disebabkan oleh pemekaran wilayah dan belum diserahkannya peta aset Pertamina ke BPN Kota Jambi.

"Jadi sertifikat HGB untuk wilayah itu terbit tahun 1984, saat masih masuk Kabupaten Batang Hari. Kemudian pada 1988, wilayah tersebut masuk ke Kota Jambi. Karena dulu data masih manual, terjadi tumpang tindih," jelasnya.

Tumpang tindih ini terjadi di tujuh kelurahan, termasuk Kenali Asam Bawah. BPN telah berkoordinasi dengan Wali Kota dan DPRD Kota Jambi.

Rencananya, Pemkot Jambi akan mengajukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar lahan-lahan tersebut dapat dihibahkan kepada masyarakat.

Baca juga: Pohon Mulai Langka dan Dinilai Berbahaya, Lomba Panjat Pinang Ditiadakan di Batang Hari

Baca juga: KEJANGGALAN Ayah Putri Apriyani Uang RP 35 Juta Hilang Usai Anaknya Tewas Terbakar: Dari Ibunya

Baca juga: Ketum KONI Letjen TNI Purn Marciano Norman Hadir dan Apresiasi Open Tournament Catur JBC CUP 2025

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved