Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Belasan Miliar di Sarolangun dan Tanjabtim

Proyek senilai Rp13,5 miliar itu bersumber dari APBD Sarolangun 2020. Namun, Ade tidak menerangkan secara siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp3,4 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan jembatan di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Proyek senilai Rp13,5 miliar itu bersumber dari APBD Sarolangun 2020.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, mengatakan pihaknya telah mengamankan uang dugaan korupsi senilai Rp3.164.111.300, 74 atau sekira Rp3,164 miliar.

Namun, Ade tidak menerangkan secara siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami mungkin secara mendetail kami tidak bisa menyampaikan berapa orang, berapa orangnya.

Yang jelas, kami sudah melakukan disini siapa PPK-nya, kemudian penyediaannya, pokja. Ahli ITB sudah turun dan inspektorat juga sudah turun dan ditemukan sudah ada kerugian," kata Ade, Kamis (14/9/2023).

Dia mengatakan permasalahan yang terjadi terkait pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.

"Ditemukan mutu beton ketidaksesuaian spek (spesifikasi). Hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara Rp3,194 miliar," ujarnya.

"Dan ini kasus jembatan sedang dalam proses penyidikan kami. Demikian kami telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang asset recovery dan ini sebagai bukti kami nanti dalam proses selanjutnya," kata Ade Dirman.

Pembangunan Jembatan Mensao di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, dilakukan pada 2020.

Jembatan ini merupakan akses utama untuk menghubungkan beberapa desa.

Pembangunan jembatan sempat tertunda beberapa kali karena masalah teknis, seperti pembebasan lahan.

"Untuk sementara, jembatan masih bisa digunakan, namun terkait kekurangan volume terhadap campuran beton yang seharusnya menggunakan batching plant ini menggunakan manual campurannya," ungkapnya.

Polisi menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus Stasiun Pandu Pelindo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menyita uang Rp3.424.953.398,37 atau sekira Rp3,424 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Jambi memberikan tanggapan terkait penetapan status tiga pegawai yang menjadi tersangka.

"Kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," kata Ahmad Fahmi, General Manager Pelindo Regional II Jambi, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).

Dia menyampaikan pascamerger Pelindo pada 1 Oktober 2021, manajemen memiliki komitmen kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapa pun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

"Sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan whistle blowing system (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo grup," ujarnya.

Pihaknya menjamin, pelayanan cabang Jambi akan tetap berjalan dan tidak terganggu.

"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp3.424.953.398,37 atau sekira 3,424 miliar terkait dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Plh Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widodo, memaparkan dalam kasus korupsi itu pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka, yaitu Sandha Trisharjantho General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021, Cheppy Rymeta Atmadja General Manager PT Pelindo II Cabang Jambi periode 2021-2023, Andrianto Ramadhan Deputi General Manager Operasi dan Teknik PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2020-2023, Mt Yombi Larasandi Direktur Utama PT Way Berhak Perkasa dan M Ibrahim Hasibuan Direktur PT 4 Cipta konsultan pengawasan.

"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan," kata Slamet saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9).

Slamet menerangkan kronologi kasus terjadi. Pada 2018, PT Pelindo II Persero mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi.

Pada 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilaksanakan tender.

Pada 21 Februari 2020 dilakukan tanda tangan kontrak antara Sandha Trisharjantho GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021 dan Yombi Larasandi Direktur Utama PT Way Berhak Perkasa.

"Dengan nilai kontrak Rp12.212.227.000, dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander," ujarnya.

Kemudian, pada 11 Agustus 2020, Yombi Larasandi selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain dan dilakukan pemutusan kontrak oleh PT Pelindo II (Persero), karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progres fisik 91,946 persen.

PT Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT Way Berhak Perkasa sebesar 91,946 persen dari nilai 10.908.904.667,00.

"Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjab Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum.

Seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up progress, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain mensubkontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya," jelasnya.

Slamet menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) yang didatangkan penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut, ditemukan fakta bahwa terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi baik volume/kuantitas maupun mutu/kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing).

Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kuantitas maupun mutu/ kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing) tersebut, setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.924.713.299.17.

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery berupa uang tunai sebesar Rp3.424.953.398,37," jelasnya.

Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp499.759.900,80. Selanjutnya, penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanjab Timur Ipda Aris Fadly menerangkan polres telah menetapkan lima tersangka.

"Untuk dua orang ini merupakan tahanan yang ditetapkan oleh Polres Tanjabtimur yang merupakan pihak PT Pelindo II. Sedangkan yang tiga orang langsung di tangani oleh Polda Jambi," jelasnya. (can/cna)

Baca juga: Nando Tarik Istri Pakai Tangan Kiri ke Dapur Lalu Bunuh, Anak Balita Tak Sengaja Pegang Darah

Baca juga: Sadisnya Seorang Suami di Batang Masumai Merangin Bunuh Istri, Untunglah Anak 4 Tahun Selamat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved