Berita Viral
Daftar Sekolah Kedinasan tanpa Khawatir Tinggi Badan dan Mata Minus
Sekolah kedinasan menjadi alternatif bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang tinggi
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Sekolah kedinasan menjadi salah satu pilihan bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang tinggi dengan peluang langsung menjadi aparatur sipil negara.
Berbeda dengan universitas atau institut, lembaga pendidikan ini menawarkan program diploma setara D3 dan D4 yang dibiayai penuh oleh negara.
Setelah lulus, sebagian besar alumninya langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sekolah kedinasan berada di bawah pengelolaan kementerian atau lembaga pemerintah. Setiap sekolah memiliki kurikulum yang disesuaikan dengan bidang tugas instansi pembinanya.
Beberapa contoh yang paling dikenal antara lain Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri, Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) milik Kementerian Keuangan, serta Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) yang dikelola Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Setiap tahun, pendaftaran sekolah kedinasan dibuka secara serentak melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses seleksinya dikenal panjang dan ketat, mencakup ujian akademik, tes kesehatan, hingga tes kesamaptaan fisik.
Karena itu, siswa kelas 12 yang berminat disarankan mempersiapkan diri sejak dini—baik secara akademik maupun fisik.
Beberapa sekolah kedinasan menerapkan syarat fisik yang cukup spesifik, seperti tinggi badan minimal, larangan memakai kacamata, hingga ketentuan kesehatan tertentu.
Namun, ada pula sekolah yang memberikan kelonggaran dalam persyaratan fisik dan kesehatan sehingga lebih terbuka bagi calon mahasiswa dengan kondisi berbeda.
Sekolah Kedinasan dengan Persyaratan Lebih Longgar
1. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)
Sekolah di bawah Kementerian Keuangan ini tidak mencantumkan syarat tinggi badan minimum. Pendaftar hanya diwajibkan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta tidak memiliki tato atau tindik (dengan pengecualian tertentu).
Selain itu, tidak ada batasan bagi pendaftar berkacamata atau memiliki gangguan penglihatan ringan seperti minus, plus, maupun silinder.
2. Politeknik Statistika STIS (BPS)
Sekolah di bawah Badan Pusat Statistik ini juga tidak mensyaratkan tinggi badan tertentu. Pendaftar boleh memiliki mata minus atau plus hingga 6 dioptri dan tidak buta warna.
| Kematian Dokter Myta, Kemenkes: Indikasi Kelebihan Jam Kerja di RSUD KH Daud Arif di Jambi |
|
|---|
| Kabur Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK, Diduga Ikut Terima Suap |
|
|---|
| Harta Haerul Saleh Diungkap usai Anggota BPK RI Itu Meninggal Dunia Usai Kebakaran di Rumahnya |
|
|---|
| Bansos PKH-BPNT Mei 2026 Bertambah 475 Ribu KPM, Segera Cek Status Penerima |
|
|---|
| Setelah 3 Hari Dirawat, Tahrul Korban Bus ALS Meninggal Dunia, Total Tewas 17 Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/28022020_asn.jpg)