Kasus Korupsi Pelindo Jambi

Dua Eks GM Pelindo II Jambi Tersangka Korupsi Proyek, Polda Jambi Sita Rp 3,4 Miliar Hasil Korupsi 

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3,4 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari dugaan korupsi anggaran APBN

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Rifani
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3,4 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN yang melibatkan dua eks GM PT Pelindo II Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eks General Manager PT Pelindo II cabang Jambi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Mereka adalah Sandha Trisharjantho GM PT Pelindo II cabang pelabuhan Jambi periode 2019-2021 dan Cheppy Rymeta Atmadja GM PT Pelindo II cabang Jambi Periode 2021-2023.

Selain itu, polisi juga menetapkan Andrianto Ramadhan Deputi GM operasional dan Teknik PT PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023. Mt Yombi Larasandi direktur utama PT Way Berhak Perkasa dan M Ibrahim Hasibuan Direktur PT 4 Cipta konsultan atau konsultaan pengawasan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3,4 miliar lebih.

Uang tersebut berasal dari dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi

Kelima orang tersangka tersebut belum dilakukan penahanan oleh Polda Jambi.

Menurut Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, uang miliaran tersebut hasil sitaan yang diduga kejahatan tindak pidana korupsi.

Nantinya, uang tersebut sebagai bukti untuk persidangan.

"Tentu ada kekurangan kami akan konsisten terhadap kekurangan itu untuk dilakukan pengembalian sebagai aset recovery nanti didalam persidangan," ujarnya, Kamis (14/9/2023) saat menggelar jumpa pers di Polda Jambi.

Menurut mantan Wakasat Reskrim Polresta Jambi itu, nilai proyek upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Rp 13 miliar lebih berasal dari APBN.

Soal apakah bangunan tersebut dapat digunakan, Ade Dirman bilang ada penunjang set field tidak berfungsi. 

"Tentu dengan hempasan air sungai Batanghari terjadi rubuh," ujarnya. 

"Tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan," kata Plh Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Selamet Widodo saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9/2023). 

AKBP Selamet Widodo menjelaskan rekonstruksi kasus tersebut.

Bermula pada 2018 PT Pelindo II Persero mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk upgrade stasiun pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved