Kasus Korupsi Pelindo Jambi

Dua Eks GM Pelindo II Jambi Tersangka Korupsi Proyek, Polda Jambi Sita Rp 3,4 Miliar Hasil Korupsi 

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3,4 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari dugaan korupsi anggaran APBN

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Rifani
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3,4 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN yang melibatkan dua eks GM PT Pelindo II Jambi. 

Pihak Pelindo mengalokasikan dana untuk update stasiun pandu, pada 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilaksanakan tender.

21 Februari 2020 dilakukan tanda tangan kontrak antara Sandha Trisharjantho GM PT Pelindo II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021 dan Yombi Larasandi direktur utama PT Way berhak perkasa.
 
"Dengan nilai kontrak Rp 12,2 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander," ujarnya.

11 agustus 2020 Yombi Larasandi selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain dan dilakukan pemutusan kontrak oleh PT Pelindo II (persero) karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progress fisik sebesar 91,946 persen.

PT Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT Way Bekhak Perkasa sebesar 91,946 persen dari nilai Rp 10,9 miliar. 

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjab Timur ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah diatur.

"Laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up progress, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain men-subkontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya," kata Selamet. 

Menurutnya, hasil pemeriksaan dari tim ahli Institut Teknologi Bandung ITB yang didatangkan penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut ditemukan fakta bahwa terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi baik volume/kuantitas maupun mutu/kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing). 

Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kuantitas maupun mutu/ kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing) tersebut setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

"Dalam proses penyidikan penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp 3,4 miliar," jelasnya. 

Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp 499,7 juta dan selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Korupsi PT Pelindo Jambi, GM Pelindo: Kami akan Mendukung Proses Hukum hingga Tuntas

Baca juga: Korupsi Pelindo II di Tanjabtim Jambi, Pimpinan Kongkalikong dengan Pihak Kontraktor

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pelindo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved