Kasus Korupsi Pelindo Jambi

BREAKING NEWS Polda Jambi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pelindo

Plh Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Selamet Widodo menerangkan, dalam kasus korupsi tersebut pihak telah menetapkan 5 orang tersangka.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3.424.953.398,37 atau 3 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3.424.953.398,37 atau 3 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

Plh Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Slamet Widodo menerangkan, dalam kasus korupsi tersebut pihak telah menetapkan 5 orang tersangka.

Yakni, Sandha Trisharjantho GENERAL MANAGER PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi Periode2019-2021

Cheppy Rymeta Atmadja GENERAL MANAGER PT. PELINDO II cabang Jambi Periode 2021-2023.

Andrianto Ramadhan DEPUTI GENERAL MANAGER OPERASI DAN TEKNIK PT.

PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.

Mt. Yombi Larasandi direktur utama PT. Way berhak perkasa.

M. Ibrahim Hasibuan Direktur PT. 4 Cipta konsultan atau konsultaan pengawasan.

"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan," kata Selamet saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolda Jambi Sambut Hangat Silaturahmi Regional Head 2 PT Pelindo

Baca juga: Diduga Pelansir BBM, Polres Bungo Selidiki Kecelakaan Grandmax yang Tabrak Truk Hingga Terbakar

Baca juga: Info Gempa Hari Ini Kamis 14 September 2023: Guncang Lombok Tengah Bermagnitudo 3,4

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved