Kasus Korupsi Pelindo Jambi

Ini Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo Jambi, Kerugian Negara Rp 3,9 Miliar

Kanit Tipikor Polres Tanjabtim menetapkan 5 tersangka atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Uang tunai yang disita Ditreskrimsus Polda Jambi terkait kasus dugaan korupsi pada upgrade stasiun Stasiun Pandu Pelindo, di desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Kanit Tipikor Polres Tanjab Timur menetapkan 5 tersangka atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Dalam kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara diperkirakan 3,9 miliar sedangkan yang diamankan polisi baru 3,4 miiar.

Dikatakan, Kanit Tipikor Polres Tanjab Timur Aris Padli, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa dalam kasus korupsi tersebut pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka yakni, Sandha Trisharjantho GM PT. Pelindo II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021, Cheppy Rymeta Atmadja GM PT. Pelindo II cabang Jambi Periode 2021-2023. Andrianto Ramadhan Deputi GM operasional dan Teknik PT. Pelindo II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023. Mt. Yombi Larasandi direktur utama PT. Way Berhak Perkasa. Serta M. Ibrahim Hasibuan Direktur PT. 4 Cipta konsultan atau konsultaan pengawasan. 

"Untuk 2 orang ini merupakan tahanan yang ditetapkan oleh Polres Tanjab Timur yang merupakan pihak PT Pelindo II, sedangkan yang 3 orang langsung di tangani oleh pihak Polda Jambi," jelasnya, Kamis (14/09/23).

Sementara itu, Plh Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Selamet Widodo menerangkan, bahwa pada 2018 lalu PT Pelindo II Persero mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk upgrade stasiun pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi. 

Pihak Pelindo mengalokasikan dana untuk update stasiun pandu, ditangal 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilaksanakan tender.

Pada tanggal 21 Februari 2020 dilakukan tanda tangan kontrak antara Sandha Trisharjantho GM PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021 dan Yombi Larasandi direktur utama PT. Way berhak perkasa. 

"Dengan nilai kontrak RP. 12.212.227.000 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander," ujarnya.

"Dengan nilai kontrak RP, 12,2 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander," ujarnya.

Lanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2020 Yombi Larasandi selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain dan dilakukan pemutusan kontrak oleh PT. Pelindo II (persero) karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progress fisik sebesar 91,946 persen.

Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT. Way Bekhak Perkasa sebesar 91,946 persen dari nilai Rp 10,9 miliar. 

"Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjab Timur ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up progress, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain men-subkontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya," jelasnya.

Baca juga: Korupsi Pelindo II di Tanjabtim Jambi, Pimpinan Kongkalikong dengan Pihak Kontraktor

Baca juga: Polda Jambi Sita Uang Rp 3,4 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pelindo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved