Kasus Korupsi Pelindo Jambi

Kasus Korupsi PT Pelindo Jambi, GM Pelindo: Kami akan Mendukung Proses Hukum hingga Tuntas

Manajemen PT Pelabuhan Indonesia Regional II Jambi akhirnya buka suara terkait tiga pejabat Pelindo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3,4 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Jambi akhirnya buka suara terkait tiga pejabat Pelindo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. 

"Kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," kata GM Pelindo Ahmad Fahmi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023). 

Dia menyampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021, manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun dilingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

"Sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group," ujarnya. 

Pihaknya menjamin, pelayanan cabang Jambi akan tetap berjalan dan tidak terganggu. 

"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tutupnya.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3,4 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. 

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menerangkan, uang tersebut merupakan hasil sitaan yang diduga kejahatan tindak pidana KorupsiKorupsi sebagai aset recovery.

"Kemudian sebagai bukti untuk persidangan nanti. Tentu ada kekurangan kami akan konsisten terhadap kekurangan itu untuk dilakukan pengembalian sebagai aset recovery nanti didalam persidangan," ujarnya. 

Lanjutnya, nilai proyek upgrade stasiun pandu Teluk Majelis tersebut dengan besaran Rp 13 miliar lebih anggaran tersebut merupakan anggaran pusat dikarenakan Pelindo II BUMN. 

Ketika ditanyakan soal apakah bangunan tersebut dapat digunakan, Ade menyebut ada penunjang set field tidak berfungsi. 

"Tentu dengan hempasan air sungai Batanghari terjadi rubuh," ujarnya. 

Sebelumnya, dalam kasus korupsi tersebut pihak telah menetapkan 5 orang tersangka. Yakni, Sandha Trisharjantho GM PT. Pelindo II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021, Cheppy Rymeta Atmadja GM PT. Pelindo II cabang Jambi Periode 2021-2023. Andrianto Ramadhan Deputi GM operasional dan Teknik PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023. Mt. Yombi Larasandi direktur utama PT. Way Berhak Perkasa. Serta M. Ibrahim Hasibuan Direktur PT. 4 Cipta konsultan atau konsultaan pengawasan. 

"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan," kata Selamet saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9/2023). 

Dia menerangkan, pada tahun 2018 PT Pelindo II Persero mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk upgrade stasiun pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved