Berita Tebo

Mediasi Pertama Kasus Baku Pukul Kades dan Anggota BPD Desa Teluk Lancang, Kabupaten Tebo, Gagal

Kasus baku pukul antara kepala desa (kades) dan anggota BPD Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, belum berhasil didamaikan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Wira
Mediasi Kasus baku pukul yang digelar Kejari Tebo, antara kades dan anggota BPD Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Tebo, gagal, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kasus baku pukul antara kepala desa (kades) dan anggota BPD Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, belum berhasil didamaikan.

Kasus saling lapor tersebut sudah di proses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Saat melakukan mediasi untuk didamaikan, kasus baku pukul itu kembali gagal untuk didamaikan, karena satu pihak tidak hadir saat mediasi.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji mengatakan, pihaknya akan kembali menjadwalkan mediasi pada Jumat (15/9/2023) mendatang.

"Hari ini belum tercapai kedamaian, maka kami kasih kesempatan. Kami ingin hari Jumat pagi dilakukan mediasi lagi, kalau itu belum tercapai juga kedamaian, maka akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Dinar, Rabu (13/9/2023).

Ia menyampaikan, kasus baku pukul tersebut mengakibatkan perkara perkelahian lainnya. Sehingga, ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang terpisah itu.

"Jadi, perkara perkelahian pokoknya sudah bisa damai, tapi perkara lanjutannya belum bisa damai. Kami menginginkan semua ini damai, supaya suasana kembali seperti semula," sebut Kajari.

Nantinya apabila mediasi kedua juga gagal, Kejari bakal melimpahkan kasus baku pukul tersebut ke pengadilan. Mediasi kedua pun sudah dijadwalkan setelah mediasi pertama hari ini gagal.

Gagalnya perdamaian atau upaya Restoratif Justice (RJ) Kejari Tebo, disebabkan pihak dari BPD tidak hadir.

Kasus baku pukul tersebut terjadi pada Maret 2023 saat berbeda pendapat pada rapat pemerintahan desa. Dinar menyampaikan setelah baku pukul tersebut, timbul perkara perkelahian lainnya. Sehingga dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik mengatakan, pihak BPD Desa Teluk Lancang, tidak hadir saat mediasi.

"Dari pihak BPD nya yang tidak mau hadir sejak awal, baik itu waktu di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan hari ini," jelasnya. 

Baca juga: Kejari Tebo Bakal Limpahkan Kasus Baku Pukul Kades dan BPD ke Pengadilan Kalau Mediasi Kedua Gagal

Baca juga: Disebut Menjaga Kawasan Hutan, PJ Bupati Tebo: Kalau Tidak Ada PT ABT Sudah Gundul Semua

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved