Update Dugaan Ketua DPC Gerindra Aniaya Kader PDIP: Jabatan Dicopot, Pidana Diserahkan ke Polisi

Kasus pidana dugaan penganiayaan kader PDI Perjuangan yang oleh Ketua DPC Partai Gerindra Semarang Joko Santoso diserahkan ke pihak kepolisian.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kasus pidana dugaan penganiayaan kader PDI Perjuangan yang oleh Ketua DPC Partai Gerindra Semarang Joko Santoso diserahkan ke pihak kepolisian. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pidana dugaan penganiayaan kader PDI Perjuangan yang oleh Ketua DPC Partai Gerindra Semarang Joko Santoso diserahkan ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Gerindra, Habiburokhman usai menjalankan sidang kode etik.

Sidang tersebut untuk melihat pelanggaran etik partai yang dilakukan Joko dalam kasus tersebut.

Awalnya, Habiburokhman menyeburkan bahwa lima majelis kehormatan Partai Gerindra menyatakan bahwa Joko Santoso bersalah.

Sehingga dia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Semarang, Jawa Tengah.

Namun pencopotan tersebut kata dia tidak serta merta sebagai kader Gerindra.

Sementara untuk kasus pidana yang ada dalam dugaan penganiayaan tersebut, Habiburokhman menyerahkannya ke pihak berwenang.

Adapun sanksi ini diberikan setelah mendengarkan pendapat dari lima anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Baca juga: Diduga Pukul Kader PDIP, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso Dipecat

Baca juga: Alasan Gerindra Copot Joko Santoso Sebagai Ketua DPC Semarang

Baca juga: Peluang Ridwan Kamil Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo, Bimo: Tunggu Putusan KIM Siapa Cawapres Prabowo

Termasuk menyesuaikan dengan aturan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Gerindra.

Joko Santoso pun juga telah mengakui perbuatannya.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, Sabtu (9/9/2023).

"Lima Majelis sudah bersepakat menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah, jadi beliau tadi dalam pengakuannya datang mendatangi rumah kader PDIP, kemudian juga membentak-bentak."

"Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan keputusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang," kata Habiburokhman, dikutip dari Kompas TV.

Terkait tindak pidana yang dilakukan, Habiburokhman menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.

"Persoalan tuduhan penganiayaan, sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi tersebut dan itu memang di luar kewenangan kami karena merupakan ranah pidana," lanjut Habiburokhman.

Baca juga: Prabowo Subianto Sindir Elite Politik yang Suka Pindah Dukungan dan Partai

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved