Update Dugaan Ketua DPC Gerindra Aniaya Kader PDIP: Jabatan Dicopot, Pidana Diserahkan ke Polisi

Kasus pidana dugaan penganiayaan kader PDI Perjuangan yang oleh Ketua DPC Partai Gerindra Semarang Joko Santoso diserahkan ke pihak kepolisian.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kasus pidana dugaan penganiayaan kader PDI Perjuangan yang oleh Ketua DPC Partai Gerindra Semarang Joko Santoso diserahkan ke pihak kepolisian. 

Sebab Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara pidana.

Sehingga dia menyerahkan kasus dugaan tersebut ke pihak berwenang dan meyakini akan bekerja secara profesional.

"Kami tidak punya kewenagan untuk menilai keduanya. Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, jika memang bersalah dinyatakan bersalah, jika tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah, lanjutnya.

Selain itu, Habiburokhman menambahkan, bahwa kadernya hanya dicopot sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Semarang.

"Tidak keluar dari kader. Jadi ketua DPC sudahnya setengah mati,"imbuhnya.

Alasan Pencopotan

Partai Gerindra membeberkan alasan pencopoton kadernya yang merupakan Ketua DPC Gerindra Semarang-Jawa Tengah.

Keputusan itu diambil berdasarkan sidang kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Gerindra, pada Minggu (10/9/2023).

Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar atas dugaan pemukulan yang dilakukan kadernya terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) di DPP Gerindra, Jakarta Selatan.

Dalam putusan, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso bersalah.

Baca juga: Peringatan BMKG, Waspada Potensi Asap di Jambi Akibat Karhutla di Musim Kemarau

Sehingga Joko Santoso dicopot dari jabatannya.

"Majelis bersepakat, menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga Partai Gerindra,"

"Yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin," kata Habiburokman usai menggelar sidang di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Habiburokhman menjelaskan, kadernya itu memasuki rumah kader PDI Perjuangan tersebut dan, langsung membentaknya.

"Sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah, dan diberi sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC gerindra Kota Semarang," tutur Habiburokhman.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved