Berita Tebo

Hasil RDP di DPRD Tebo Soal Warga yang Diduga Garap Lahan di Kawasan Hutan Capai Kesepakatan

DPRD Tebo menggelar rapat dengar pendapat (RDP), membahas penangkapan warga yang diduga menggarap lahan kawasan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT),

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
DPRD Tebo menggelar rapat dengar pendapat (RDP), membahas penangkapan warga yang diduga menggarap lahan kawasan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), Senin (11/9). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - DPRD Tebo menggelar rapat dengar pendapat (RDP), membahas penangkapan warga yang diduga menggarap lahan kawasan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), Senin (11/9).

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal.

Turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Tebo Aspan, Kanit Tipioter Polres Tebo, Kapolsek Sumay, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Tebo, Kepala Kesbangpol, Camat Sumay, Kepala Desa Pemayungan, PT. ABT, DPD PEKAT-IB Tebo, DPP REPELITA, Walhi Jambi, Ketua Rt 04 Desa Pemayungan dan Ketua Rt 10 Desa Pemayungan.

Syamsu Rizal menyampaikan bahwa perlunya regulasi dan tapal batas kawasan konsesi PT ABT sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Ia berharap permasalahan serupa tidak terjadi lagi dan perusahaan dan masyarakat bisa hidup berdampingan.

"Kami menghimbau supaya tidak ada lagi pembukaan lahan-lahan baru di lahan konsesi," ujarnya.

Adapun hasil kesepakatan yang dicapai pada RDP tersebut yakni,

1. Pj Bupati Tebo membentuk tim terpadu yang baru selama 14 Hari melalui Asisten I Setda Kabupaten Tebo dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Tebo untuk menginventarisir lahan masyarakat yang berada dilahan konvensi PT ABT guna melihat batas antara lahan yang sudah digarap masyarakat dengan lahan milik PT ABT dengan melibatkan NGO yang mendampingi masyarakat.

2. Terhadap salah satu warga yang ditahan berdasarkan hasil komunikasi, Pj Bupati Tebo dengan Pimpinan PT ABT, menyerahkan sepenuhnya untuk penyelesaiannya kepada Pj Bupati Tebo untuk melakukan negosisasi dengan pihak Kepolisian Wilayah Tebo.

3. Apabila ada pembukaan lahan/penebangan hutan baru akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Kapolsek Sumay, Camat Sumay dan Kepala Desa mensosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu tentang inventarisir lahan dikawasan konvensi PT. ABT selama satu Bulan setelah SK Tim terpadu dikeluarkan.

5. Setelah satu bulan sosialisasi maka dilakukan inventaris lahan oleh Tim Terpadu.

6. Setelah satu bulan pelaksanaan inventaris hasilnya akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Tebo dan Pj Bupati Tebo Demikian Berita Acara Rapat ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Jambi Patroli Siber Lacak Judi Online, Dirreskrimsus: Jika Ditemukan akan Diproses Hukum

Baca juga: Gempa Maroko Menewaskan 2.497 Orang, 300 Ribu Terdampak

Baca juga: Cerita Pria Jambi Kecanduan Judi Online Sejak Mahasiswa, Habis Rp 3 Juta Cuma Menang Rp 1 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved