Inilah Empat Orang Tersangka Karhutla di Jambi, Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyatakan mereka terbukti secara sengaja membakar lahan. Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, mengatakan polisi telah

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Muzakkir
Kebakaran hutan dan lahan di Desa Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (3/9/2023) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat orang menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan atau karhutla di Jambi, tepatnya Kabupaten Muarojambi, Tebo dan Batanghari.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyatakan mereka terbukti secara sengaja membakar lahan.

Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, mengatakan polisi telah mengamankan empat orang tersangka.

"Ini sedang proses, mudah-mudahan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang merugikan orang banyak," katanya, Kamis (7/9).

Empat orang yang diamankan polisi, kata Rusdi, memang secara sengaja melakukan pembakaran lahan. Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya alat bukti.

"Mereka sengaja, karena ada bukti bensin dan segala macamnya, untuk memang mempersiapkan rencana melakukan pembakaran," ujarnya.

Bedasarkan data yang dihimpun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, ada empat laporan kejadian karhutla dengan empat orang tersangka.

Di Kabupaten Muarojambi, tersangka yang melakukan pembakaran hutan pada 8 Agustus lalu berjumlah satu orang, bernama Lani.

Dia dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana.

Di Kabupaten Tebo, tersangka yang melakukan pembakaran lahan pada 10 Mei bernama Sudiharto.

Dia dikenakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 PP Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara karhutla di Tebo pada 11 Agustus, polisi menetapkan Mastur sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 82 dan atau Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Di Kabupaten Batanghari, satu orang yang diduga melakukan pembakaran di wilayah Mersam pada 1 September 2023, bernama Zulkarnain.

Dia dikenakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved