Inilah Empat Orang Tersangka Karhutla di Jambi, Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyatakan mereka terbukti secara sengaja membakar lahan. Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, mengatakan polisi telah

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Muzakkir
Kebakaran hutan dan lahan di Desa Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (3/9/2023) sore. 

Polres Tanjab Timur mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Lahan Perkebunan milik PT Indonusa yang terbakar beberapa hari lalu, lokasinya cukup jauh dari permukiman.

Lahan sekira 4 hektare yang terbakar itu di Blok A08/09, Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai.

Gunawan, satu di antara sekuriti PT Indonusa, mengatakan jarak dan waktu tempuh ke lokasi cukup jauh, sekira 2 kilometer dari jalan lintas Mendahara Ilir.

"Jadi sekitar setengah jam lah kalau dari jalan besar. Kalau menggunakan sepeda motor dan harus melewati kondisi jalan sebagian tanah merah," jelasnya, Kamis (7/9).

Selain jauh dari permukiman, ada kanal-kanal yang menjadi pembatas.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika api membesar, bisa merambat cepat ke rumah warga.

"Dengan adanya, pembatas kanal-kanal pada setiap blok perkebunan sawit ini, kecil kemungkinan api bisa menyambar ke permukiman warga. Dan ini memang sudah antisipasi dari pihak perusahaan," jelasnya.

Pantauan Tribun, di lokasi kejadian tidak ada satu pun warga di sana. Yang terlihat hanya warga melintas menggunakan sepeda motor dan pohon sawit tumbang.

Lokasi tersebut telah dipasang garis polisi untuk pengamanan penyelidikan.

Kapolres AKBP Heri Supriawan menyampaikan untuk meminimalisasi karhutla susulan yang nantinya dapat menimbulkan polusi udara dan merugikan banyak orang, pihaknya melakukan upaya-upaya pencegahan.

Itu berupa imbauan kepada seluruh masyarakat seperti BKTM setiap hari kepada masyarakat.

"Jadi kita edukasi masyarakat supaya memahami tentang bahayanya karhutla," jelasnya.

Nanti akan ada pemasangan maklumat Kapolda Jambi tentang karhutla di tempat-tempat strategis yang bisa dibaca masyarakat, sehingga mengetahui sanksi hukum jika membuka lahan dengan cara membakar.

"Sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan 'Setiap orang dengan sengaja membakar hutan, sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp15 miliar," ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved