Pileg 2024
Profil Ismeth Abdullah, Eks Gubernur Pertama Kepri Jadi Caleg DPD RI Masuk Daftar Eks Napi Korupsi
Berikut profil Ismeth Abdullah, mantan Gubernur pertama di Kepulauan Riau (Kepri) yang maju sebegai calon anggota DPR RI di Pileg 2024.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil Ismeth Abdullah, mantan Gubernur pertama di Kepulauan Riau (Kepri) yang maju sebegai calon anggota DPR RI di Pileg 2024.
Dia masuk dalam daftar mantan narapidana korupsi yang maju dalam kontestasi politik di Pemilu 2024 mendatang.
Seperti diketahui bahwa daftar tersebut sebelum dirilis oleh Indonesian Coruption Watch (ICW).
ICW merilis ada 15 daftar nama yang akan bersaing di Pileg 2024 dan salah satunya adalah Ismeth Abdullah.
Lalu seperti apa profil Ismeth Abdullah?
Dilansir dari Wikipedia, dia bernama lengkap Drs H Ismeth Abdullah.
Ismet Abdullah merupakan kelahiran 29 September 1946.
Baca juga: Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pileg 2024, ICW: Kemunduran KPU
Baca juga: Anies Baswedan Kritik Sistem Pendidikan di Indonesia: Masih Banyak PR, Tapi Jangan Pernah Pesimis
Baca juga: Oknum Paspampres Terduga Pelaku Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas dan 2 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Dia adalah Gubernur Kepulauan Riau pertama sejak didirikannya Provinsi Kepulauan Riau, provinsi ke-32 di Indonesia.
Pendidikan
Ismeth Abdullah adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 1974.
Pada tahun 1979, ia melanjutkan pendidikan di Economic Development Institute of the World Bank, Washington DC, Amerika Serikat.
Riwayat pekerjaan
Ismeth Abdullah menjabat sebagai Gubernur Kepri Pertama periode 2006 - 2010. Ismeth Abdullah pernah ditunjuk sebagai Ketua Batam Industrial Development Authority (BIDA) oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Juni 1998.
Badan ini dibentuk oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1971. Dibawah kepemimpinan Ismeth Abdullah, Batam telah menarik lebih dari 400 Penanam Modal Asing (PMA) senilai US$ 1,4 miliar dimana jumlah perusahaan asing tersebut meningkat dua kali lebih banyak (dari 300 hingga 700) selama lima tahun, ketika Indonesia tengah pulih dari krisis ekonomi.
Pencapaian ini terwujud berkat usaha ia dalam mempromosikan pelayanan BIDA yang professional dan transparan kepada seluruh pihak baik swasta maupun investor.
Sebelum mengukir prestasi di Batam, Ismeth Abdullah pernah menjadi Pimpinan Harian (Administrator) Dewan Penunjang Ekspor (Exportkspor Support Board) (Oktober 1989 hingga Juli 1998) yang merupakan badan nasional yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia dalam rangka penyediaan bantuan teknis di bidang produksi, pemasaran, dan tenaga ahli kepada Usaha Kecil dan Menengah sebagai komoditas ekspor.
Selama periode kepemimpinan Ismeth Abdullah, lebih dari 1.000 Usaha Kecil dan Menengah memperoleh keuntungan atas program tersebut.
Baca juga: Daftar Puluhan Jenderal Pensiunan TNI-Polri Maju Caleg 2024: dari 10 Partai Politik
Baca juga: OTK Aniaya 7 Warga di Papua, 2 Tewas dan 5 Luka Serius, Polisi: Diduga Hendak Merampok
Disamping itu, ia juga memiliki wawasan yang luas di berbagai sektor, dari kebijakan keuangan, termasuk empat tahun sebagai Direktur Pemasaran di Bank Bukopin, bank yang cukup kredibel di Indonesia.
Kontribusi terpentingnya terhadap beberapa asosiasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), telah membawa keseimbangan terhadap kepemimpinannya di sektor publik dan swasta.
Berdasarkan pengalamannya yang cukup banyak, Ismeth Abdullah sering kali diminta untuk berbicara dalam beberapa seminar dan konferensi nasional maupun internasional.
Penghargaan yang diterima
Berkat perannya dalam mempromosikan usaha kecil dan menengah secara kooperatif, Ismeth Abdullah dianugerahi Medali Penghormatan “Satyalancana Pembangunan” (Medali Penghargaan Pembangunan), yakni medali dalam bidang pelayanan pemerintahan atas kontribusinya terhadap perkembangan ekonomi dan pembangunan, pada tanggal 14 September 2000 oleh Pemerintah Indonesia.
Pada tanggal 14 Agustus 2003, dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-58, Presiden Republik Indonesia menganugerahi Bintang Jasa Utama kepada Ismeth Abdullah.
Penghargaan terhormat ini merupakan penghargaan tertinggi yang menandai kemajuan visinya dan pencapaiannya dalam mengembangkan industri berbasis teknologi di Batam.
Jabatan saat ini
Setelah kesuksesannya dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif di Batam, Presiden Republik Indonesia mengangkat Ismeth Abdullah sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Riau yang merupakan provinsi baru yang ke-32 di Indonesia, terhitung sejak 1 Juli 2004.
Pada tahun berikutnya, bulan Juni 2005, Ismeth Abdullah dipilih sebagai Gubernur Kepulauan Riau pertama berdasarkan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Berkat pengalamannya dalam memimpin Batam Industrial Development Authority (BIDA), Ismeth Abdullah juga terpilih sebagai anggota Badan Penasehat BIDA pada tahun 2005 oleh Presiden Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian.
Baca juga: Kronologi 6 Pelajar SMP Disiram Air Keras di Kamal Muara, Berawal dari Teriakan Woi
Jabatan yang diemban saat ini sebagai Gubernur Kepulauan Riau dan Anggota Badan Penasehat BIDA telah membuktikan keahlian dan kemampuannya yang meyakinkan dalam memimpin dan melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya demi kepentingan masyarakat.
Kasus Korupsi
Bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Ismeth terbukti merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005.
15 Mantan Napi Nyaleg
Terdapat 15 orang mantan narapidana korupsi yang akan bersaing memperebutkan kursi DPR RI di Pileg 2024 mendatang.
15 orang Caleg tersebut berdasarkan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Nama bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Dimana sebelumnya, KPU mempublikasn daftar nama itu pada 19 Agustus 2023 lalu.
Dalam daftar yang dipublikasikan itu ternyata terdapat nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.
Baca juga: Puan Maharani Minta Kader PDI Perjuangan Waspada: Ada Perlawanan Besar, Kawan Jadi Lawan
Awalnya, ICW hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.
Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8).
Kurnia mengatakan nama-nama itu juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat.
Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.
"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia.
Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini. Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.
Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," ungkap Kurnia.
Kurnia menjelaskan, kondisi berbeda dengan Pemilu 2019 silam.
Saat itu, jelas dia, KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Dia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg eks koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.
Adapun 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW yakni sebagai berikut.
Abdillah, Abdullah Puteh, Susno Duadji, Nurdin Halid, Rahudman Harahap.AA
Kemudian ada l Amin Nasution, Rokhmin Dahuri, Budi Antoni Aljufri, Eep Hidayat, Patrice Rio Capella, Dody Rondonuwu.
Selanjutnya ada Emir Moeis, Irman Gusman, Cinde Laras Yulianto, Ismeth Abdullah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Kasus Pemuda Aceh Dibunuh Oknum Paspampres, Korban Sempat Nelpon Minta Uang Rp 50 Juta ke Ibu
Baca juga: Sekda Provinsi Jambi Imbau Kepala Daerah Fokus Hadapi Karhutla
Baca juga: DPRD Jambi Berharap Ranperda Masyarakat Hukum Adat dapat Mengantisipasi Konflik di Masyarakat
Baca juga: Truk Diamankan, Angkut 19 Unit Sepeda Motor yang Hanya Dilengkapi STNK
DPD
korupsi
narapidana
ICW
Kepulauan Riau
Kepri
Ismeth Abdullah
caleg
Pileg 2024
Pemilu 2024
Tribunjambi.com
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.