Pileg 2024
Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pileg 2024, ICW: Kemunduran KPU
Terdapat 15 orang mantan narapidana korupsi yang akan bersaing memperebutkan kursi DPR RI di Pileg 2024 mendatang.
TRIBUNJAMBI.COM - Terdapat 15 orang mantan narapidana korupsi yang akan bersaing memperebutkan kursi DPR RI di Pileg 2024 mendatang.
15 orang Caleg tersebut berdasarkan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Nama bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Dimana sebelumnya, KPU mempublikasn daftar nama itu pada 19 Agustus 2023 lalu.
Dalam daftar yang dipublikasikan itu ternyata terdapat nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.
Awalnya, ICW hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.
Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Baca juga: Belum Aman, DPW PAN Jambi akan Evaluasi Caleg Terdaftar DCS yang Tidak Bekerja
Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Korban Penembakan di Puncak Papua Dievakuasi ke Timika
Baca juga: Anies Baswedan Tak Kunjung Umumkan Cawapres di Pilpres 2024 Buat Politisi Demokrat Heran
"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8).
Kurnia mengatakan nama-nama itu juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat.
Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.
"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia.
Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini. Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.
Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.