DPRD Provinsi Jambi

DPRD Jambi Berharap Ranperda Masyarakat Hukum Adat dapat Mengantisipasi Konflik di Masyarakat

Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi berharap, Ranpeda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat didaerah Provinsi Jambi diharapkan dapat mengantisip

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Juru bicara Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Ririn Novianty 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi berharap, Ranpeda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat didaerah Provinsi Jambi diharapkan dapat mengantisipasi konflik-konflik yang terjadi dimasyarakat.

Apakah yang besumber dari masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, dan lain sebagainya yang dapat memicu persengketaan.

Kemudian perda ini juga diharapkan mampu menggali potensi, dan mengakomodir hak-hak masyarakat adat yang ada di Provinsi Jambi

Ririn Novianty juru bicara Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi mengatakan, rancangan peraturan daerah ini merupakan salah unsur untuk mengakomodir dan menjaga nilai-nilai yang sudah turun menurun menjadi tradisi dalam masyarakat yang berdampak pada kondisi masyarakat baik dari bidang ekonomi, politik, sosial budaya.

Berdasarkan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 dikatakan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan pasal 18 B semakin memberikan legitimasi landasan konstitusional bagi terjaminya penghormatan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dalam bingkai pelaksanaan pemerintahan dalam era otonomi daerah pasca reformasi.

Baca juga: Truk Diamankan, Angkut 19 Unit Sepeda Motor yang Hanya Dilengkapi STNK

Baca juga: 316 Hektare Lahan Terbakar di Povinsi Jambi, Terluas Ada di Batanghari

Dalam naskah akademik, dari Ranperda ini sudah dijabarkan landasan yuridis serta penjelasan hal-hal yang terkait dengan peraturan daerah yang akan dibentuk.

Terkait peran serta masyarakat pada bab IX h menciptakan lingkungan tempat tinggal yang kondusif bagi masyarakat hutan adat ,apa yang menjadi pedoman dan standar acuannya mengingat sebagian masyarakat masih hidup secara nomaden (berpindah-pindah).

Pada hakekatnya kata Ririn Novianty, Fraksi PAN bersepakat dengan usulan ini sebagai upaya penyatuan dan pengakuan bagi pemerintah Provinsi Jambi dengan peraturan daerah yang tersebar di beberapa kabupaten kota.

"Dan kami juga menginginkan, nantinya ranperda ini jika sudah melalui mekanisme sesuai peraturan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat di sosialisasikan ke kabupaten kota," ungkapnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Baca juga: Truk Diamankan, Angkut 19 Unit Sepeda Motor yang Hanya Dilengkapi STNK

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 72, Perkembangan Teknologi Komunikasi

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 66-67,Kekurangan dan Kelebihan Teknologi Komunikasi?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved