Kronologi 6 Pelajar SMP Disiram Air Keras di Kamal Muara, Berawal dari Teriakan 'Woi'

Enam pelajar sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara

Editor: Herupitra
zoom-inlihat foto Kronologi 6 Pelajar SMP Disiram Air Keras di Kamal Muara, Berawal dari Teriakan 'Woi'
Net
Ilustrasi pelajar

Alhasil, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, telinga, dan leher lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Penyiram Air Keras di Kamal Muara Ditangkap, Pelaku Pelajar SMP"

Simak berita terbaru Tribujambi.com di Google News

Baca juga: Anies Baswedan Kritik Sistem Pendidikan di Indonesia: Masih Banyak PR, Tapi Jangan Pernah Pesimis

Baca juga: Simpatisan Anies Paling Militan, Hasil Survei Litbang Kompas

Baca juga: Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KLHK Terkait Masyarakat Hukum Adat

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved