Kronologi 6 Pelajar SMP Disiram Air Keras di Kamal Muara, Berawal dari Teriakan 'Woi'
Enam pelajar sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara
Alhasil, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, telinga, dan leher lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Penyiram Air Keras di Kamal Muara Ditangkap, Pelaku Pelajar SMP"
Simak berita terbaru Tribujambi.com di Google News
Baca juga: Anies Baswedan Kritik Sistem Pendidikan di Indonesia: Masih Banyak PR, Tapi Jangan Pernah Pesimis
Baca juga: Simpatisan Anies Paling Militan, Hasil Survei Litbang Kompas
Baca juga: Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KLHK Terkait Masyarakat Hukum Adat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.