Kronologi 6 Pelajar SMP Disiram Air Keras di Kamal Muara, Berawal dari Teriakan 'Woi'

Enam pelajar sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara

Editor: Herupitra
zoom-inlihat foto Kronologi 6 Pelajar SMP Disiram Air Keras di Kamal Muara, Berawal dari Teriakan 'Woi'
Net
Ilustrasi pelajar

TRIBUNJAMBI.COM - Enam pelajar sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Kini pelaku penyiraman air keras tersebut telah berhasil diamankan.

Para pelaku berjumlah tiga orang juga merupakan pelajar SMP.

Tiga tersangka yang ditangkap pada Jumat (25/8/2023) itu adalah VG (15), MM (15), dan IA (15).

Sedangkan, enam pelajar Sekolah Menangah Pertama (SMP) yang menjadi korban yakni MSI (13), AZK (14), HAK (13), FAG (14), MN (14), dan CB (14).

"Kami mengumpulkan data-data scientific, kemudian mengerucut kepada tiga tersangka, yaitu VG, MM dan IA. Kebetulan, ini masih berumur 15 tahun, menjadi siswa SMP di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers pada Senin (28/8/2023) dilansir Kompas.com.

Baca juga: Ibu dan Anak di Pulogadung jadi Korban Tawuran Pelajar, Ikut Terkena Siraman air Keras

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Korban Penyiraman Air Keras di Kerinci

Kronologi kejadian kata Kapolres, bermula saat tiga pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor akan pulang ke rumah VG.

Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan saksi berinisial W dan rekan-rekannya.

"Lalu pelaku VG berteriak 'woi' dan dibalas teriakan 'woi" oleh saksi. Setelah itu para pelaku berputar balik untuk menghampiri rombongan tersebut kemudian mereka bertemu di depan Alfamart lalu terjadilah cekcok mulut," kata Gidion.

Setelahnya, VG mengajak dua teman ke rumahnya untuk mengambil air keras yang disimpan di dalam botol.

Air keras tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh VG di toko material dekat rumah.

"Selanjutnya pelaku VG mengajak para pelaku lainnya untuk mencari rombongan yang sebelumnya cekcok mulut dengan para pelaku tersebut," ucap Gidion.

"Para pelaku naik motor berboncengan tiga dengan posisi pelaku MM yang mengendarai, pelaku IA di tengah dan pelaku VG di belakang," lanjut dia.

Saat mereka melintas di dekat Bundaran Kamal, ketiganya melihat rombongan korban yang sedang naik mobil bak terbuka.

VG langsung menginstruksikan MM agar mengendarai motor pelan-pelan, lalu menyiramkan air keras yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah korban.

Alhasil, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, telinga, dan leher lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Penyiram Air Keras di Kamal Muara Ditangkap, Pelaku Pelajar SMP"

Simak berita terbaru Tribujambi.com di Google News

Baca juga: Anies Baswedan Kritik Sistem Pendidikan di Indonesia: Masih Banyak PR, Tapi Jangan Pernah Pesimis

Baca juga: Simpatisan Anies Paling Militan, Hasil Survei Litbang Kompas

Baca juga: Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KLHK Terkait Masyarakat Hukum Adat

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved