DPRD Provinsi Jambi

Gali Sumber Pajak Baru, Pemprov Jambi Bentuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebagai bentuk komitmen dalam pengalokasian sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah Provinsi Jambi terbitkan Ranperda tentang Pajak.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Sebagai bentuk komitmen dalam rangka pengalokasian sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah Provinsi Jambi terbitkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kehadiran Ranperda ini melalui pemberian wewenang kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengatakan, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami Fraksi Gerindra berharap dengan diterbitkannya perda ini Pemerintah Daerah bisa dengan optimal menggali potensi-potensi sumber pajak dan retribusi sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas di Provinsi Jambi," kata Abun Yani.

Kemudian, berdasarkan draf ranperda yang ia terima, dirinya ingin menanyakan terkait dengan besaran tarif pajak dan retribusi daerah apakah sudah melalui perhitungan yang cermat sesuai dengan perarturan perundangundangan yang berlaku. 

"Selain itu apakah besaran tarif retribusi jasa usaha daerah sudah mempertimbangkan aspek kesediaan membayar (willingness to
pay) masyarakat di Provinsi Jambi," tutupnya.

Baca juga: DPRD Jambi Minta Penyusunan 3 Ranperda Usulan Pemerintah Lebih Mementingkan Masyarakat

Baca juga: Dewan Dorong Pemprov Jambi Bentuk BUMD Pengelolaan Hulu Migas Participating Interest

Baca juga: Dewan Sentil Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Soal Proses Pengadaan Kecambah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved