Denny Indrayana Minta Ketua MK Mundur dari Kasus yang Terkait Gibran dan Jokowi
Mantan Wamenkumham meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari kasus yang terkait Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wamenkumham meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari kasus yang terkait Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Jokowi.
Permintaan kader Partai Demokrat itu disampaikan melalui cuitannya di Twitter @dennyindrayana.
Dia menyebutkan hal itu terkait permohonan yang masuk ke MK soal pembahasan umur capres dan cawapres.
Sebab pembahasan tersebut berkaitan dengan kode etik Hakim.
Dia menyebutkan bahwa meskipun pengadu dalam permohonan tersebut bukan Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun hal berkaitan dengan kepentingan keduanya untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.
Sehingga Denny Indrayana meminta agar Anwar Usman yang merupakan besan dari Prresiden Jokowi untuk mundur.
Baca juga: Rocky Gerung Mangkir, Sidang Gugatan Perdata Dugaan Hina Presiden Jokowi Ditunda
Baca juga: Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pileg 2024, ICW: Kemunduran KPU
Baca juga: Daftar Puluhan Jenderal Pensiunan TNI-Polri Maju Caleg 2024: dari 10 Partai Politik
Berikut cuitan Denny Indrayana yang diunggah dari Australia, 27 Agustus 2023.
Ketua MK Anwar Usman SEHARUSNYA Mundur dari Kasus Yang Terkait dengan Gibran Jokowi
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres.
Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur:
"Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".
Maka, meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, tetapi adalah fakta yang tak terbantahkan, bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
Apalagi Presiden Jokowi, sang Kakak Ipar Anwar Usman, telah secara resmi memberikan keterangan Presiden dalam persidangan di MK, yang pada intinya, tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35, dan memberi peluang Gibran Jokowi menjadi cawapres tersebut.
Baca juga: Kasus Cuitan Denny Indrayana Makin Panjang, Wakil Menteri Hukum dan Ham Itu Bakal Terjerat UU ITE
Mahkamah Konstitusi mengadukan saya ke Kongres Advokat Indonesia karena diduga merusak kehormatan dan kewibawaan Mahkamah dalam soal twit perkara sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Denny Indrayana
Mahkamah Konstitusi
Partai Demokrat
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Tribunjambi.com
Pemilu 2024
Penjelasan Ending Wednesday Season 2, Pengorbanan Enid Demi Wednesday |
![]() |
---|
Sinopsis Wednesday Season 2 Episode 7, Identitas Thing Terungkap |
![]() |
---|
Sedihnya Cinta Kuya Rumahnya Diobrak-abrik Penjarah, Foto hingga Kucing Hilang, Uya: Nangis Dia |
![]() |
---|
Sinopsis Wednesday Season 2 Episode 6, Wednesday Menari Lagu BLACKPINK |
![]() |
---|
Jadwal Demo 5 September 2025, Ini Tuntutan Puncak Aksi di Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.