4 WNA Tiongkok Coba Suap Petugas Bandara Jambi Saat Tak Bisa Tunjukkan Paspor

Wempat WNA tersebut mencoba memberikan uang Rp100 ribu kepada petugas bandara, saat diminta untuk menunjukan dokumen resmi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/YON RINALDI
Empat WNA Tiongkok diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi lantaran tak bisa menunjukkan dokumen resmi, Jumat (18/8/2023). 

WNA Tiongkok yang diamankan petugas Bandara Sultan Thaha hannya bertujuan traveling.

Pada saat pulang ke Jakarta, mereka tidak bisa menunjukan paspor.

"Keempat WNA tersebut beralasan paspor mereka sedang proses perpanjangan di Jakarta," ujar Mangampu.

Saat ini, pihak Imigrasi Jambi sudah berkomunikasi dengan penanggung jawab keempat WNA tersebut yang berada di Jakarta dan menunggu bukti kepemilikan paspor para WNA asal Tiongkok tersebut. 

Sebuah Kecolongan

Dosen Universitas Jambi,Citra Darminto, mengatakan pihak yang berani melakukan penangkapan warga negara asing (WNA) di Jambi patut mendapat apresiasi, terutama yang berani menangkapnya.

Perlu diingat, peran pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab pemerintah, Kantor Imigrasi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Jadi, jika ada hal mencurigakan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lingkungannya, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang, sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi.

Pertanyaannya, mengapa WNA tersebut bisa bebas masuk tanpa paspor, bahkan ada yang berjualan?

Dalam hal ini, pihak Imigrasi kecolongan. Ini harus menjadi perhatian serius dari Imigrasi Jambi untuk lebih memperketat WNA yang masuk Jambi.

Persoalan lain, terkadang WNA bisa masuk tanpa izin bahkan bisa berjalan bebas, dari peran orang juga, atau oknum yang sama-sama mencari keuntungan dengan bekerja sama orang asing.

Karena, tidak mungkin WNA bisa masuk bahkan bisa berjualan dengan bebas, kalau tidak ada oknum orang Jambi di dalamnya.

Sekarang ini, respons cepat dan keseriusan pihak Imigrasi Provinsi Jambi dalam upaya menindaklanjuti laporan masyarakat sangat penting, termasuk tindak tegas dari aparat hukum untuk mempidanakan oknum perantara WNA.

Itu supaya ada efek jera bagi masyarakat kita yang terlibat dan bekerja sama dalam membantu WNA secara ilegal. (cay/usn)

Baca juga: Kisah Angga Remaja Suku Anak Dalam yang Jadi Paskibra di Pelepat Kabupaten Bungo

Baca juga: Kisah Pengemudi Jalanan Baik Hati, Bantu Ambulans Jenazah Jambi-Sarolangun Meluncur Tanpa Lampu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved