4 WNA Tiongkok Coba Suap Petugas Bandara Jambi Saat Tak Bisa Tunjukkan Paspor
Wempat WNA tersebut mencoba memberikan uang Rp100 ribu kepada petugas bandara, saat diminta untuk menunjukan dokumen resmi.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Empat Warga Negara Asing atau WNA Tiongko diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Jumat (18/8) sekira pukul 11.00 WIB.
Mereka diamankan saat mencoba meninggalkan Provinsi Jambi mengunakan pesawat Super Air Jet.
Executive General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi, Siswanto, menuturkan empat WNA itu dijadwalkan ikut penerbangan tujuan Jakarta pada pukul 11.30 WIB.
"Empat WNA tersebut diamankan pada saat akan terbang mengunakan pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 841," ujar Siswanto.
Saat pemeriksaan sebelum penerbangan, petugas mengetahui bahwa WNA tersebut tidak memiliki dan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
"Mereka tidak bisa menunjukan paspor asli, sehingga kita menghubungi pihak Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Ketika petugas meminta supaya menunjukkan paspor, WNA tersebut hanya bisa menunjukan foto paspor yang ada gambar foto wajah mereka.
Percobaan suap
Bukan hanya itu, ada tindakan lain yang mengejutkan petugas. Siswanto mengatakan empat WNA tersebut mencoba memberikan uang Rp100 ribu kepada petugas bandara, saat diminta untuk menunjukan dokumen resmi.
"Ya, mereka saat ditanya dokumen mencoba menyuap petugas kita," tuturnya.
"Setelah itu, mereka mencoba memberikan uang kepada petugas kami," kata Siswanto.
Akhirnya, petugas Avsec Bandara Sultan Thaha menindaklanjuti percobaan penyuapan tersebut dengan mengamankan empat WNA tersebut.
Setelah itu, pihak bandara langsung berkordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pemeriksaan.
"Kita hubungi imigrasi, karena mereka yang berwenang melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan," pungkas Siswanto.
Traveling di Jambi
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar, mengatakan memang ada empat WNA yang diamankan di bandara Jambi.
"Ya, tadi Avsec Bandara Sultan Thaha Jambi mengamankan empat WNA," ujarnya.
Mereka kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Jambi untuk pemeriksaan.
Mangampu mengatakan empat WNA itu bernama Cao Jiquan, Zhao Yanshua, He Menglai dan He Ruien.
Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris. "Kita perlu penerjemah untuk melakukan interogasi," ujarnya.
Tujuan mereka ke Jambi, kata Mangampu, hanya untuk traveling.
Empat WNA Tiongkok itu sudah seminggu berada di Jambi.
"Jadi hari ini mereka berencana untuk ke Jakarta via angkutan udara," ujarnya.
"Keempat WNA tersebut beralasan paspor mereka sedang proses perpanjangan di Jakarta," timpalnya
Pihaknya sudah berkomunikasi dengan penanggung jawab empat WNA tersebut yang berada di Jakarta dan menunggu bukti kepemilikan paspor para WNA asal Tiongkok.
"Tadi kita sudah berkomunikasi dengan penanggung jawab mereka di Jakarta. Katanya mereka akan segera menunjukkan bukti kepemilikan paspornya," tuturnya.
Tak Terkait Kasus Sungai Bahar
Kantor Imigrasi Jambi memastikan WNA asal Tiongkok yang diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi, tidak terkait kasus WNA yang diduga menjual obat herbal palsu di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, beberapa hari lalu.
Kasubsi Penindakan Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar, menjelaskan WNA yang ditangkap warga di Sungai Bahar itu besok sudah dideportasi ke negara asalnya.
"Yang di Sungai Bahar besok dideportasi dan tidak ada hubungan dengan WNA yang diamankan pihak bandara," ujarnya Jumat (18/8/2023).
WNA Tiongkok yang diamankan petugas Bandara Sultan Thaha hannya bertujuan traveling.
Pada saat pulang ke Jakarta, mereka tidak bisa menunjukan paspor.
"Keempat WNA tersebut beralasan paspor mereka sedang proses perpanjangan di Jakarta," ujar Mangampu.
Saat ini, pihak Imigrasi Jambi sudah berkomunikasi dengan penanggung jawab keempat WNA tersebut yang berada di Jakarta dan menunggu bukti kepemilikan paspor para WNA asal Tiongkok tersebut.
Sebuah Kecolongan
Dosen Universitas Jambi,Citra Darminto, mengatakan pihak yang berani melakukan penangkapan warga negara asing (WNA) di Jambi patut mendapat apresiasi, terutama yang berani menangkapnya.
Perlu diingat, peran pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab pemerintah, Kantor Imigrasi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Jadi, jika ada hal mencurigakan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lingkungannya, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang, sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi.
Pertanyaannya, mengapa WNA tersebut bisa bebas masuk tanpa paspor, bahkan ada yang berjualan?
Dalam hal ini, pihak Imigrasi kecolongan. Ini harus menjadi perhatian serius dari Imigrasi Jambi untuk lebih memperketat WNA yang masuk Jambi.
Persoalan lain, terkadang WNA bisa masuk tanpa izin bahkan bisa berjalan bebas, dari peran orang juga, atau oknum yang sama-sama mencari keuntungan dengan bekerja sama orang asing.
Karena, tidak mungkin WNA bisa masuk bahkan bisa berjualan dengan bebas, kalau tidak ada oknum orang Jambi di dalamnya.
Sekarang ini, respons cepat dan keseriusan pihak Imigrasi Provinsi Jambi dalam upaya menindaklanjuti laporan masyarakat sangat penting, termasuk tindak tegas dari aparat hukum untuk mempidanakan oknum perantara WNA.
Itu supaya ada efek jera bagi masyarakat kita yang terlibat dan bekerja sama dalam membantu WNA secara ilegal. (cay/usn)
Baca juga: Kisah Angga Remaja Suku Anak Dalam yang Jadi Paskibra di Pelepat Kabupaten Bungo
Baca juga: Kisah Pengemudi Jalanan Baik Hati, Bantu Ambulans Jenazah Jambi-Sarolangun Meluncur Tanpa Lampu
Detik-detik Dramatis Penangkapan Keluarga Pencuri Sapi di Mukomuko: Tabrak Polisi, Ada Tidur Pulas |
![]() |
---|
Rayuan Kubu Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura: Siap Modali, Kenapa Takut? |
![]() |
---|
Reaksi Istana dan Kapolri Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Trantis Brimob, Propam Amankan 7 Personel |
![]() |
---|
Beredar Video Hujan Es Disertai Angin Puting Beliung di Kerinci Jambi |
![]() |
---|
Warga Dengar Suara Tawa dan Muntah Sebelum Temukan Pria di Drainase Sedalam 6 M di Telanaipura Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.