Berita Muaro Jambi
Sepanjang 2023, Polres Muaro Jambi Amankan 38 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Sepanjang 2023, Satreskrim Polres Muaro Jambi telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Sepanjang 2023, Satreskrim Polres Muaro Jambi telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 38 orang tersangka yang terdiri dari 36 laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharram Artha didampingi Wakapolres Steven dan juga Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy saat jumpa pers di mapolres Muaro Jambi menyebut jika dirinya mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh narkoba Polres Muaro Jambi.
"Saya apresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran narkoba di Muaro Jambi," kata Kapolres. Senin (14/8).
Dari tersangka yang diamankan, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 369,14 gram, sabu 77,26 gram dan exsimer 150 butir.
Bekas beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sementara yang masih melakukan sidik sebanyak 10 tersangka.
"Jika dikonversikan dengan uang, jumlahnya sekitar Rp 82.250.000," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy menyebut, pelaku yang diamankan ini merupakan kasus yang menonjol.
"Ini merupakan kasus yang menonjol saja," katanya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ranperda Masyarakat Hukum Adat Jambi, DPRD: Tidak Ada Substansi yang Bertentangan
Baca juga: Beri Atensi Karhutla, Polres TanjabtimTindak Tegas Pelaku yang Sengaja Bakar Lahan dan Hutan
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Pertanggungjawaban Bareskrim Polri Soal Penetapan Status Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.