DPRD Provinsi Jambi
Ranperda Masyarakat Hukum Adat Jambi, DPRD: Tidak Ada Substansi yang Bertentangan
Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi berpandangan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi berpandangan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah Provinsi Jambi tidak ada substansi yang bertentangan dalam penyusunannya.
Hal itu disampaikan Abdul Hamid juru bicara Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Ranperda Provinsi Jambi.
Abdul Hamid menyampaikan, masyarakat hukum adat (MHA) adalah sekelompok orang Warga Negara Indonesia yang secara turun menurun bermukim dan memanfaatkan satu wilayah tertentu, secara turun temurun di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia.
Karena adanya ikatan pada asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam serta memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum serta memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
Abdul Hamid bilang, Perda yang akan dibuat adalah salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi dan menjaga serta mengatur, termasuk kepada masyarakat hukum adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak-haknya sebagai perwujudan konstitutif agar masyarakat hukum adat dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat.
Baca juga: Beri Atensi Karhutla, Polres TanjabtimTindak Tegas Pelaku yang Sengaja Bakar Lahan dan Hutan
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Pertanggungjawaban Bareskrim Polri Soal Penetapan Status Tersangka
Selanjutnya, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Terkait Ranperda ini, Fraksi PKB melihat tidak ada substansi yang bertentangan dalam penyusunannya.
"Karena itu kami sangat mendukung dengan lahirnya Ranpeda ini, untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, apalagi Ranperda ini terkait dengan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Secara konstitusi yang telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amandemen yaitu pasal 18 B ayat 2 yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Dalam UUD itu juga menyebut, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Beri Atensi Karhutla, Polres TanjabtimTindak Tegas Pelaku yang Sengaja Bakar Lahan dan Hutan
Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 14 Agustus 2023, Jeffry Temukan Kunci Nice To Meet You
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Dukung Ranpeda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Ditetapkan Jadi Perda
Beri Atensi Karhutla, Polres TanjabtimTindak Tegas Pelaku yang Sengaja Bakar Lahan dan Hutan |
![]() |
---|
Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 14 Agustus 2023, Jeffry Temukan Kunci Nice To Meet You |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Minta Pertanggungjawaban Bareskrim Polri Soal Penetapan Status Tersangka |
![]() |
---|
DPRD Provinsi Jambi Dukung Ranpeda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Ditetapkan Jadi Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.