Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Soal Hoaks, Rekannya Singgung Kasus Ferdy Sambo

Kamaruddin adalah pengacara yang dulu mewakili keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melaporkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE YOUTUBE
Advokat Poltak Silitonga (kiri) menyampaikan keterangan terkait tuduhan penyebaran berita bohong kepada Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/3/2023) 

"Mungkin di kepala kosasih yang terjadi kegaduhan, sebab ketahuan semua boroknya," ucapnya.

Kamaruddin Dilaporkan

Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa Kamaruddin sebagai terlapor pada Kamis (5/1/2023).

Saat itu, Kamaruddin bilang potongan video disampaikan saat dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi, istri dari Dirut Taspen.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (10/8/2023) menjelaskan, penetapan tersangka pada Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.

"Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," ucap dia.

Potongan Video Dirut Taspen

Kamaruddin mengatakan potongan video itu disampaikan saat dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi.

Dia juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

Salah satu barang bukti yang dibawanya adalah hard disk berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dengan sejumlah wanita.

Dijelaskannya, video itu telah diserahkan kepada Siber Polri. (*)

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Hadapi Dirut PT Taspen yang Melaporkannya dan Jadi Tersangka: Bela Klien

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik, Berawal dari Video soal Uang Rp 300 T

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved