Kamaruddin Simanjuntak Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Soal Hoaks, Rekannya Singgung Kasus Ferdy Sambo
Kamaruddin adalah pengacara yang dulu mewakili keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melaporkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Advokat Kamaruddin Simanjuntak hari ini mendatangi Bareskrim Polri, memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin merupakan pengacara yang dulunya mewakili keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melaporkan kasus pembunuhan berencana terhadap anggota Polri dari Sungai Bahar itu.
Sebagaimana diketahui, kasus itu menyeret Ferdy Sambo dkk ke meja hijau, juga sejumlah perwira, hingga diputus bersalah oleh majelis hakim.
Pada kasus yang kini dihadapi Kamaruddin Simanjuntak, dia dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, buntut potongan videonya yang beredar di media sosial.
Pada video itu, Kamaruddin mengungkapkan adanya wanita simpanan dan dana Rp 300 triliun dipersiapkan Dirut Taspen modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Dia melaporkannya ke polisi, dan kemudian penyidik pun menjadikan Kamaruddin Simanjuntakn sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Poltak Silitonga, pengacara yang ikut menemani Kamaruddin menuju Bareskrim mengatakan, Kamaruddin tidak menyebarkan hoaks seperti tuduhan itu.
"Semua sumber berita itu dari istri Kosasih. Data dan bukti ada," ungkap Poltak Silitonga.
Dia menyinggung soal penyebaran berita bohong yang dulu terjadi saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Saat itu muncul narasi bahwa yang terjadi di Duren Tiga adalah tembak menembak antara Yosua dengan Richard.
Padahal yang terjadi adalah kasus penembakan disertai dengan perencanaan.
Menurut Poltak, seharusnya yang ditersangkakan adalah seperti orang-orang yang dulu mengatakan terjadi tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.
Hal itu membuat terjadi kegaduhan di masyarakat, sebab yang disampaikan ke publik berupa berita bohong.
"Termasuk itu Kompolnas, dan yang lain. Ternyata (tembak menembak) itu tidak benar. Kasus seperti itu yang membuat kegaduhan di masyarakat," ungkapnya.
Pada pernyataan Kamaruddin yang merupakan pengacara istri Kosasih, terangnya, tidak ada kegaduhan yang terjadi di masyarakat.
"Mungkin di kepala kosasih yang terjadi kegaduhan, sebab ketahuan semua boroknya," ucapnya.
Kamaruddin Dilaporkan
Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa Kamaruddin sebagai terlapor pada Kamis (5/1/2023).
Saat itu, Kamaruddin bilang potongan video disampaikan saat dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi, istri dari Dirut Taspen.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (10/8/2023) menjelaskan, penetapan tersangka pada Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.
"Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," ucap dia.
Potongan Video Dirut Taspen
Kamaruddin mengatakan potongan video itu disampaikan saat dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi.
Dia juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu barang bukti yang dibawanya adalah hard disk berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dengan sejumlah wanita.
Dijelaskannya, video itu telah diserahkan kepada Siber Polri. (*)
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Hadapi Dirut PT Taspen yang Melaporkannya dan Jadi Tersangka: Bela Klien
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik, Berawal dari Video soal Uang Rp 300 T
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.