PK Moeldoko Ditolak

Putusan MA Tolak PK Moeldoko Bertepatan dengan HUT AHY ke 45

Hari ini (10/8/2023) Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko.

|
Editor: Herupitra
Ist/Kolase Tribun Jambi
ilustrasi 

"PK Moeldoko ditolak," kata Herzaky, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.

PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Iklan untuk Anda: Dokter 97 tahun merekomendasikan cuci pembuluh darah di rumah.
Advertisement by
Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Kini, seiring ditolaknya upaya PK oleh MA, langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Berkaitan HUT AHY, MA Tegaskan Hasil Putusan PK Moeldoko Tidak Ada Intervensi dari Pihak Manapun, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Capaian Target Investasi 46 Persen, Dinas PTSP Batanghari Sebut akan Ada Tiga Investor Baru

Baca juga: Peserta Balap Pompong Tanjabbar Perebutkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Ambruk Karena Truk, Warga Desa Rantau Indah Berharap Jembatan SK 3 Segera Diperbaiki

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved