PK Moeldoko Ditolak
Putusan MA Tolak PK Moeldoko Bertepatan dengan HUT AHY ke 45
Hari ini (10/8/2023) Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hari ini (10/8/2023) Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko.
Ternyata putusan MA tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke 45.
Juru Bicara MA Suharto menegaskan, putusan tolak Peninjauan Kembali (PK) tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Katanya, putusan tersebut dibacakan sesuai persidangan yang telah dijadwalkan Mahkamah Agung.
"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini, jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain," kata Suharto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023) mengutip Tribunnews.com.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Upaya Moeldoko Merebut Kepengurusan Partai Demokrat Kandas, MA Tolak PK Moeldoko
Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Hinca: Tidak ada Moeldoko Tidak Ada KLB, Selesai
Suharto menjelaskan, tak masalah jika putusan bernomor 128 PK/TUN/2023 itu dijatuhi tepat di hari ulang tahun (HUT) Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebab, ia menegaskan, kekuasaan kehakiman tidak bisa diganggu gugat dan harus bebas dari intervensi.
"Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi jangan dikolerasikan dengan itu," jelas Suharto.
"Kalau di sana diartikan begitu, ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus gitu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi.
Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demorkat Herzaky Mahendra Putra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.