PK Moeldoko Ditolak

Putusan MA Tolak PK Moeldoko Bertepatan dengan HUT AHY ke 45

Hari ini (10/8/2023) Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko.

|
Editor: Herupitra
Ist/Kolase Tribun Jambi
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hari ini (10/8/2023) Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko.

Ternyata putusan MA tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke 45.

Juru Bicara MA Suharto menegaskan, putusan tolak Peninjauan Kembali (PK) tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Katanya, putusan tersebut dibacakan sesuai persidangan yang telah dijadwalkan Mahkamah Agung.

"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini, jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain," kata Suharto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023) mengutip Tribunnews.com.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Upaya Moeldoko Merebut Kepengurusan Partai Demokrat Kandas, MA Tolak PK Moeldoko

Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Hinca: Tidak ada Moeldoko Tidak Ada KLB, Selesai

Suharto menjelaskan, tak masalah jika putusan bernomor 128 PK/TUN/2023 itu dijatuhi tepat di hari ulang tahun (HUT) Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebab, ia menegaskan, kekuasaan kehakiman tidak bisa diganggu gugat dan harus bebas dari intervensi.

"Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi jangan dikolerasikan dengan itu," jelas Suharto.

"Kalau di sana diartikan begitu, ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus gitu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).

Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi.

Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demorkat Herzaky Mahendra Putra.

"PK Moeldoko ditolak," kata Herzaky, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.

PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Iklan untuk Anda: Dokter 97 tahun merekomendasikan cuci pembuluh darah di rumah.
Advertisement by
Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Kini, seiring ditolaknya upaya PK oleh MA, langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Berkaitan HUT AHY, MA Tegaskan Hasil Putusan PK Moeldoko Tidak Ada Intervensi dari Pihak Manapun, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Capaian Target Investasi 46 Persen, Dinas PTSP Batanghari Sebut akan Ada Tiga Investor Baru

Baca juga: Peserta Balap Pompong Tanjabbar Perebutkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Ambruk Karena Truk, Warga Desa Rantau Indah Berharap Jembatan SK 3 Segera Diperbaiki

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved