Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak Nilai Status Tersangka Tak Tepat: Bela Klien Dilapor, Pengacara Terancam
Kamaruddin Simanjuntak menilai status tersangka dugaan pencemaran nama baik dirinya tidak tepat dan membuat profesi pengacara terancam
TRIBUNJAMBI.COM - Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya tidak tepat dan membuat posisi profesi pengacara terancam.
Seperti diketahui, dia dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih ke Bareskrim Polri.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua itu menyebutkan bahwa dia dilaporkan karena membela kliennya.
Sehingga dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka itu tidak tepat.
Tidak tepatnya itu karena dia hanya membela kliennya yakni mantan istri dari Kosasih, Rina Lauwy.
Sehingga semua pengacara akan terancam jika akhirnya dilaporkan karena membela klien.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya tersebut.
Baca juga: Profil dan Biodata ANS Kosasih, Dirut PT Taspen yang Polisikan Kamaruddin, Videonya Dilabrak Viral
Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi Sudah Final
Baca juga: Mahfud MD Soal Pelaporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Laporannya Banyak, Tak Hanya Delik Aduan
Dia meminta publik untuk melihat langsung atas kasus hukum yang kini menjeratnya.
"Jadi ya kita hadapi aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.
Di sisi lain, dia belum berniat untuk melakukan perlawanan dengan praperadilan atas penetapan tersangka itu.
Hal ini karena hanya sebagian kecil yang kasusnya menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka.
Duduk Perkara Kamaruddin Dilaporkan
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Nasib Kamaruddin Simanjuntak Setelah Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Segera Lakukan Pemanggilan
Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.
"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.
Ucapan Kamaruddin Simanjuntak Viral
Sebelumnya viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.
Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi, Begini Penjelasannya
Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.
Bahkan, pengacara dari Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp 200 juta dalam satu hari.
Berikut pernyataan Kamaruddin yang disampaikan ulang oleh Duke:
"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget."
"Wanita-wanita ini ditaruh di apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya."
"Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dukung Penguatan Penyuluh Agama, Bupati Batanghari Fadhil Arief Raih Penghargaan PAI Award Kemenag
Baca juga: Pengakuan Kadispora yang Melintasi Jalan Baru Dicor, Purnomo: Aku Musyawarah Dulu dengan Tukang
Baca juga: Reaksi Ashanty saat Dengar Cerita Michelle Ashley Soal Reaksi Pinkan Mambo Dipersidangan
Baca juga: Pilgub Jambi 2024 - Hasil Survei LKPR: Elektabilitas Al Haris Masih Tertinggi Diikuti Romi dan Fasha
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.