Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Rumah Keluarga Mendiang Brigadir Yosua di Sungai Bahar Jambi Sepi, Kepsek: Ibu Mungkin Lagi Berobat
Saat dikunjungi dirumahnya di kompleks sekolah dasar tersebut, Rosti Simanjuntak dan suaminya Samuel Hutabarat tak terlihat
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Rahimin
Rosti Simanjuntak bilang keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.
Rosti Simanjuntak kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA tersebut.
Untuk ini, dia akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
Ungkapkan kekecewaan juga ditunjukkanRamos Hutabarat satu di antara pengacara Keluarga Brigadir Yosua.
Ramo mengaku kecewa dengan hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo.
Ia melihat tidak ada hal meringankan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Disitu dibilang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Saya melihat tidak ada hal meringankan untuk menurunkan taraf hukuman mati tersebut," katanya, Selasa (8/8/2023).
Ramos bilang, hal itu senada dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di mana, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak ada hal meringankan bagi Sambo untuk mengurangi hukuman mati.
"Tapi kenapa di tingkat kasasi, hakim agung malah memberikan penilaian yang seolah-olah tidak ada juga hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman. Tapi kita enggak tahu ya, keyakinan hakim agung untuk menurunkan itu menjadi hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Ramos akan segera berkomunikasi dengan Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, orang tua Brigadir Yosua.
Menurutnya, keluarga terkejut atas hasil kasasi tersebut.
"Pada intinya, keluarga kecewa, sedih, terkejut, kecewa dan tidak terima dengan putusan tersebut," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo
Brigadir Yosua
Rosti Simanjuntak
Vonis Sambo
hukuman mati
Jambi
running news
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.