Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum di Jambi: Sah-sah Saja
Hakim Mahkamah Agung memutuskan hukuman mati Ferdy Sambo dirubah menjadi hukuman seumur hidup
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Zulkipli
Yang kedua hakim menggunakan teori (Probabilitas) kemungkinan mana yang paling banyak jika harus turun ya turun atau sebalikya. Untuk mengetahui itu dilakukan atau tidak dapat dilihat melalui Ratio Decidendi tadi.
"Dari hasil konektif tadi disandingkan dengan pertimbangan kedua Probabilitas tadi, baru putusan itu dapat diketahui sebagai keputusan baik atau tidaknya," ujarnya.
Dua faktor ini pula yang digunakan hakim untuk menentukan putusan, termasuk terdakwa lainnya seperti Putri Candrawati atau istri Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua
Selain itu, terkait putusan MA ini tidak bisa dilakukan PK lagi, karena PK itu saat ini hanya milik terdakwa dan keluarganya.
"Berbeda dengan jaman Soeharto dulu masih bisa," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman Putri Candrawati Dikurangi
Sementara, Mahkamah Agung (MA) juga mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Perubahan hukuman tersebut berdasarkan sidang kasasi yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU.
Meski ditolak, hakim memutuskan mengubah masa hukuman dalam perkara nomor 816 K/Pid/2023 itu.
Hakim Mahkamah Agung mengubah hukuman Putri Candrawati yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawati PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sedihnya Hati Keluarga Brigadir Yosua Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup
Baca juga: Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Sudah Bisa Dieksekusi
Baca juga: Ramos Kecewa Kasasi MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Kami Melihat Tak Ada Hal Meringankan
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.