Pria di Tebo Tenggelam

Pemerhati Lingkungan Sebut PT TPC Harus Tanggung Jawab Terkait Galian Tambang yang Memakan Korban

Pemerintah dan PT Tebo Prima Coal (TPC) selaku pemegang IUP, harus bertanggungjawab terhadap insiden tersebut

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
tribunjambi/wira dani damanik
Petugas membawa jenazah Reza Ramadani Ginting (25) alias Marwan korban tenggelam di danau bekas galian tambang batubara, yang ditemukan tim gabungan pada Minggu (6/8) sekira pukul 08:45 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Bekas galian tambang batubara di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo kini berubah menjadi danau.

Danau dari tambang batubara milik PT Tebo Prima Coal (TPC) selaku pemegang IUP itu sudah memakan korban jiwa.

Untuk itu, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi mendesak pemerintah dan PT TPC harus bertanggungjawab.

Reni Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi Jambi mengatakan, pemerintah dan PT Tebo Prima Coal (TPC) selaku pemegang IUP, harus bertanggungjawab terhadap insiden tersebut.

Menurutnya, tenggelamnya Reza Ramadani Ginting (25) alias Marwan pada Sabtu (5/8) kemarin, akibat pengawasan perusahaan tidak ada.

Selain itu, pemerintah juga disebutnya bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Reni bilang, harusnya bekas galian tambang batubara tidak dapat dibiarkan begitu saja.

"Setiap perusahaan tambang itu, kalau legal pasti terdaftar di instansi terkait, misalnya ESDM. Karena mereka punya izin, pasti ada kewajiban yang dipenuhinya, nah itu harus dijalani dan dipantau," katanya, Minggu (6/8/2023).

Reni bilang, pembiaran terhadap bekas galian tambang batubara tersebut merupakan pelanggaran.

Apalagi, bekas galian tambang batubara memiliki kedalaman dan air yang berubah menjadi danau berbahaya karena mengandung zat-zat kimia.

"Harusnya itu dipantau, apakah sudah melakukan reklamasi apa belum. Itu kan harusnya dipantau. Kalau dibiarkan banyak bekas-bekas galian tambang yang dibiarkan," ujarnya.

Kuranganya Pengawasan

Sementara, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup ( LP2LH ) Hary Irawan menyayangkan kejadian tersebut.

"Seharusnya itu menjadi pengawasan dari pihak perusahaan selaku penanggung jawab usaha kegiatan, agar masyarakat tidak sembarang masuk dalam kawasan izin pertambangan tersebut," katanya, Minggu (6/8/2023).

Ia juga menyoroti zat zat yang terkandung di dalam air bekas galian tambang itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved