Pria di Tebo Tenggelam

Bekas Galian Tambang Batubara di Tebo Makan Korban, LP2LH Sayangkan Tak Ada Pengawasan dari PT TPC

Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup ( LP2LH ), Hary Irawan menyayangkan bekas galian tambang batubara di Tebo Ilir makan korban.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Reza Ramadani Ginting (25) alias Marwan dikabarkan tenggelam di bekas galian tambang batubara di Tebo, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup ( LP2LH ), Hary Irawan menyayangkan danau bekas galian tambang batubara di Tebo Ilir yang makan korban.

Menurut Hary, tenggelamnya Reza Ramadani Ginting (25) alias Marwan pada Sabtu (5/8) kemarin, akibat kurangnya pengawasan PT Tebo Prima Coal (TPC) selaku pemegang IUP.

"Seharusnya itu menjadi pengawasan dari pihak perusahaan selaku penanggung jawab usaha kegiatan, agar masyarakat tidak sembarang masuk dalam kawasan izin pertambangan tersebut," kata Hary, Minggu (6/8).

Selain itu, Alumni Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM ini, juga menyoroti zat zat yang terkandung di dalam air bekas galian tambang itu.

Ia merencanakan akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi terkait hal tersebut.

Menurut dia, hasil uji baku mutu kualitas air yang terbukti melebihi ambang batas sangat penting, karena akan memberlakukan pasal 98 Undang undang nomor 32 Tahun 2009 sebagai sanksi bagi penanggung jawab usaha.

Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan harus punya tanggung jawab dalam insiden yang terjadi, karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.

"Apalagi perusahaan tersebut masih aktif beroperasi, artinya kawasan tersebut menjadi kawasan yang harus dijaga dari aktifitas masyarakat di luar kegiatan mereka," ujarnya.

Hary meminta agar kejadian ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, terutama bagi dinas lingkungan hidup dan dinas ESDM.

"Karena tugas pengawasan terkait aktivitas kegiatan usaha yang berdampak kepada lingkungan hidup merupakan domain dari 2 Dinas tersebut. Sesuai pasal 71,72,73 dan 74 Undang undang nomor 32 Tahun 2009, jika tidak ditanggapi artinya sudah jelas bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Tribunjambi.com masih berupaya menghubungi pihak PT TPC.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria di Tebo Tenggelam saat Berenang di Danau Bekas Galian Tambang Batubara

Baca juga: Berenang di Danau Bekas Galian Batubara, Pria di Tebo Jambi Tenggelam

Baca juga: Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian Tambang Batubara Tebo Ilir Berhasil Ditemukan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved