Pemilu 2024

Gibran Rakabuming Tak Ingin Dijadikan Alasan Gugat Syarat Usia Pencapresan: Tak Tertarik Cawapres

Gibran Rakabuming Raka tidak ingin dicurigai dan dikaitkan dengan gugatan batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Gibran Rakabuming Raka tidak ingin dicurigai dan dikaitkan dengan gugatan batas usia minimal Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). 

Dia menyebutkan masih ada halangan yang membuat partisipasi anak muda di politik menjadi rendah yaitu salah satunya terkait batas usia capres-cawapres.

Berangkat dari alasan tersebut, Dedek mengungkapkan fase selanjutnya adalah PSI melalui tim kuasa hukum mengajukan judicial review ke MK terkait aturan batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Buntut Kritik Presiden Jokowi, Rocky Gerung Ditolak di Sleman, Batal Jadi Pembicara

"Inilah kemudian pada tanggal 9 Maret 2023, tim LBH kami itu mengajukan semacam judicial review, mereka menyerahkan dokumen-dokumennya," katanya.

Dedek pun menganggap jika gugatan ini dikabulkan oleh MK, maka yang diuntungkan adalah puluhan juta anak muda di Indonesia.

Sementara, dengan adanya aturan batasan umur capres-cawapres saat ini yang tertuang dalam UU Pemilu, Dedek mengungkapkan hak anak muda untuk dipilih menjadi tidak terwadahi.

"Yang paling diuntungkan adalah 21,2 juta anak muda Indonesia berusia 35-39 tahun yang dengan adanya UU Pemilu tahun 2017 ini, hak mereka itu terkebiri, hak untuk dipilih."

"Dan juga hak seluruh rakyat Indonesia untuk memiih satu diantara 21,2 juta anak-anak Indonesia berusia 35-39 tahun," katanya.

Sebelumnya, PSI mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 9 Maret 2023 lalu yang berbunyi:

'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Dikutip dari laman MK, para pemohon mengungkapkan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres dapat diatur menjadi 35 tahun lantaran diasumsikan masyarakat yang berada di umur tersebut telah memiliki bekal pengalaman.

Menurut para pemohon, dengan ada aturan batas minimal usia 40 tahun baru dapat mencalonkan diri menjadi capres-cawapres telah bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas lantaran menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

"Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas."

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” kata salah satu pemohon Francine Widjojo.

Dengan argumen ini, para pemohon meminta agar MK menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun'.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kondisi Jalan Strategis Provinsi Memprihatinkan, DPRD Jambi Minta Gubernur Anggarkan Perbaikan

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Minta Perusahaan yang Berkonflik untuk Kooperatif

Baca juga: Sikap Inara Rusli saat Terlibat Kecelakaan dengan Sepeda Motor

Baca juga: PSI Gugat Syarat Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun, Keterlibatan Anak Muda Jadi Alasan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved