Pemilu 2024

Gibran Rakabuming Tak Ingin Dijadikan Alasan Gugat Syarat Usia Pencapresan: Tak Tertarik Cawapres

Gibran Rakabuming Raka tidak ingin dicurigai dan dikaitkan dengan gugatan batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Gibran Rakabuming Raka tidak ingin dicurigai dan dikaitkan dengan gugatan batas usia minimal Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). 

TRIBUNJAMBI.COM - Gibran Rakabuming Raka tidak ingin dicurigai dan dikaitkan dengan gugatan batas usia minimal Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Seperti diketahui syarat tersebut sebelumnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wali Kota Solo itu mengaku tidak tertarik menjadi Cawapres.

Sehingga putra sulung Presiden Jokowi itu meminta isu tersebut ditanyakan langsung kepada penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu kemudian banyak dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu untuk mengakomodasi persyaratan maju Cawapres baginya.

Terbaru, saat ini pemerintah dan DPR memberi sinyal dukungan terkait wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun ini.

"Kemungkinan sing pengin sing penggugat (yang ingin yang menggugat)," ucap Gibran Rakabuming Raka dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming Soal Ucapan Rocky Gerung Disebut Hina Presiden Jokowi: Biasa Wae

Baca juga: PSI Gugat Syarat Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun, Keterlibatan Anak Muda Jadi Alasan

Baca juga: Prabowo dan Anies Baswedan Dinilai Gantung Nasib Cak Imin dan AHY Jadi Cawapres di Pilpres 2024

"Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," ujarnya.

Wali Kota Solo itu mengaku tak mengikuti perkembangan terkait gugatan uji materiil tersebut.

"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran.

Gibran Rakabuming Raka mengaku enggan dianggap bernafsu menjadi Cawapres.

Dia menegaskan, dirinya masih fokus sebagai Wali Kota Solo meski sudah mendapat dukungan baik dari relawan maupun partai politik untuk maju cawapres.

"Saya fokus dulu di Solo, fokus dulu. Oh iya makasih saya fokus dulu," katanya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan dia disandingkan dengan Ganjar Pranowo sebagai cawapres, Gibran memastikan hal itu tak mungkin terwujud.

Sebab menurutnya, dirinya masih belum cukup pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Nggak mungkin, tidak mungkin itu."

"Wes tak jawab umurnya belum cukup, ilmunya belum cukup, Kabeh rung cukup," ungkapnya.

Baca juga: Grace Natalie Puji Sikap Prabowo Subianto yang Datang ke Kantor PSI, Sindir Partai Besar?

Gibran pun menegaskan bahwa dirinya tetap dengan pendiriannya untuk tidak ingin menggubris terkait pemberitaan mengenai isu dirinya maju cawapres.

"Ya aku kan yo ra gagas, beritane aku yo ora ngerti," pungkasnya.

Alasan PSI Gugas Syarat Usia Capres dan Cawapres

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan gugatan syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan bahwa syarat usia untuk menjadi calon tersebut yakni 35 tahun.

Salah satu yang menjadi alasannya yakni terkait keterlibatan anak muda dalam kontestasi Pilpres.

Alasan gugatan tersebut dijelaskan Wasekjen PSI, Dedek Prayudi.

Dedek menyebutkan ada dua fase terkait gugatan syarat usia calon yaitu adanya diskusi soal anak muda pada akhir tahun 2022.

Hasil survei pada fase ini kata Dedek, membuat anak muda memiliki sifat apolitis.

Maka, salah satu faktor anak muda menjadi apolitis yaitu mereka hanya menjadi obyek politik.

"Kami dapati argumen-argumen yang cukup valid yaitu salah satunya adalah anak-anak muda partisipasi politiknya rendah karena salah satunya adalah mereka hanya menjadi obyek politik bukan subyek politik," ujarnya dalam Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (3/8/2023).

Dedek mengatakan bahwa PSI merupakan partai yang menjadi wadah anak muda untuk berpartisipasi dalam politik nasional.

Dia menyebutkan masih ada halangan yang membuat partisipasi anak muda di politik menjadi rendah yaitu salah satunya terkait batas usia capres-cawapres.

Berangkat dari alasan tersebut, Dedek mengungkapkan fase selanjutnya adalah PSI melalui tim kuasa hukum mengajukan judicial review ke MK terkait aturan batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Buntut Kritik Presiden Jokowi, Rocky Gerung Ditolak di Sleman, Batal Jadi Pembicara

"Inilah kemudian pada tanggal 9 Maret 2023, tim LBH kami itu mengajukan semacam judicial review, mereka menyerahkan dokumen-dokumennya," katanya.

Dedek pun menganggap jika gugatan ini dikabulkan oleh MK, maka yang diuntungkan adalah puluhan juta anak muda di Indonesia.

Sementara, dengan adanya aturan batasan umur capres-cawapres saat ini yang tertuang dalam UU Pemilu, Dedek mengungkapkan hak anak muda untuk dipilih menjadi tidak terwadahi.

"Yang paling diuntungkan adalah 21,2 juta anak muda Indonesia berusia 35-39 tahun yang dengan adanya UU Pemilu tahun 2017 ini, hak mereka itu terkebiri, hak untuk dipilih."

"Dan juga hak seluruh rakyat Indonesia untuk memiih satu diantara 21,2 juta anak-anak Indonesia berusia 35-39 tahun," katanya.

Sebelumnya, PSI mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 9 Maret 2023 lalu yang berbunyi:

'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Dikutip dari laman MK, para pemohon mengungkapkan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres dapat diatur menjadi 35 tahun lantaran diasumsikan masyarakat yang berada di umur tersebut telah memiliki bekal pengalaman.

Menurut para pemohon, dengan ada aturan batas minimal usia 40 tahun baru dapat mencalonkan diri menjadi capres-cawapres telah bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas lantaran menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

"Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas."

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” kata salah satu pemohon Francine Widjojo.

Dengan argumen ini, para pemohon meminta agar MK menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun'.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kondisi Jalan Strategis Provinsi Memprihatinkan, DPRD Jambi Minta Gubernur Anggarkan Perbaikan

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Minta Perusahaan yang Berkonflik untuk Kooperatif

Baca juga: Sikap Inara Rusli saat Terlibat Kecelakaan dengan Sepeda Motor

Baca juga: PSI Gugat Syarat Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun, Keterlibatan Anak Muda Jadi Alasan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved