Pemilu 2024
Gibran Rakabuming Tak Ingin Dijadikan Alasan Gugat Syarat Usia Pencapresan: Tak Tertarik Cawapres
Gibran Rakabuming Raka tidak ingin dicurigai dan dikaitkan dengan gugatan batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebab menurutnya, dirinya masih belum cukup pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Nggak mungkin, tidak mungkin itu."
"Wes tak jawab umurnya belum cukup, ilmunya belum cukup, Kabeh rung cukup," ungkapnya.
Baca juga: Grace Natalie Puji Sikap Prabowo Subianto yang Datang ke Kantor PSI, Sindir Partai Besar?
Gibran pun menegaskan bahwa dirinya tetap dengan pendiriannya untuk tidak ingin menggubris terkait pemberitaan mengenai isu dirinya maju cawapres.
"Ya aku kan yo ra gagas, beritane aku yo ora ngerti," pungkasnya.
Alasan PSI Gugas Syarat Usia Capres dan Cawapres
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan gugatan syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan bahwa syarat usia untuk menjadi calon tersebut yakni 35 tahun.
Salah satu yang menjadi alasannya yakni terkait keterlibatan anak muda dalam kontestasi Pilpres.
Alasan gugatan tersebut dijelaskan Wasekjen PSI, Dedek Prayudi.
Dedek menyebutkan ada dua fase terkait gugatan syarat usia calon yaitu adanya diskusi soal anak muda pada akhir tahun 2022.
Hasil survei pada fase ini kata Dedek, membuat anak muda memiliki sifat apolitis.
Maka, salah satu faktor anak muda menjadi apolitis yaitu mereka hanya menjadi obyek politik.
"Kami dapati argumen-argumen yang cukup valid yaitu salah satunya adalah anak-anak muda partisipasi politiknya rendah karena salah satunya adalah mereka hanya menjadi obyek politik bukan subyek politik," ujarnya dalam Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (3/8/2023).
Dedek mengatakan bahwa PSI merupakan partai yang menjadi wadah anak muda untuk berpartisipasi dalam politik nasional.
Gibran Rakabuming Raka
capres
Cawapres
Mahkamah Konstitusi
Wali Kota Solo
Presiden Jokowi
PSI
Tribunjambi.com
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.