Panji Gumilang Tersangka
Fahri Hamzah Ungkap Keganjilan di Ponpes Al Zaytun Dibawah Pimpinan Panji Gumilang
Keganjilan Ponpes Al Zaytun dibawah pimpina Panji Gumilang diungkap mantan anggota DPR RI Fahri Hamzah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sehingga beberapa pohon jati bisa mengantarkan seorang anak ber kuliah sampai Doktor di luar negeri.
“Entahlah apa yang terjadi dengan bukti Kemegahan bangunan yang ada banyak yang terpukau,” tulis Fahri Hamzah.
Namun saat itu, Fahri Hamzah mengaku sudah berusaha menjelaskan ke Adi Sasono bahwa ada yang aneh di belakang bangunan megah dan aksi teatrikal Panji sejak awal.
Kemudian Adi Sasono tersadar setelah Panji diundang ke Jakarta untuk sebuah gerakan yang lebih konkrit.
Baca juga: Dituding Kriminalisasi, Polri Tegas Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka
Saat itu Panji Gumilang tidak mau berada di belakang dan mengaku harus memimpin. Sebab kata Panji saat itu, dia tidak boleh dipimpin orang lain.
Sujud Syukur Santri
Pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, sejumlah pihak dari perwakilan massa dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI), melakukan sujud syukur di halaman Masjid Islamic Centre Syekh Abdul Manan, Kabupaten Indramayu.
Acara itu digelar seusai Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Pada Rabu (2/8/2023), sebanyak lima orang koordinator ASRI mendatangi Islamic Center Indramayu kemudian di tempat itu mereka langsung melakukan sujud syukur secara bersama-sama.
Dilansir dari Kompas TV mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Panji Gumilang.
Panji Gumilang yang saat ini telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari kedepan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri.
Djuhandani membeberkan alasan penahanan tersebut lantaran Panji memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Baca juga: Buntut Kritik Presiden Jokowi, Rocky Gerung Ditolak di Sleman, Batal Jadi Pembicara
Selain itu, dia juga menyebut Panji tidak kooperatif.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang
Ponpes Al Zaytun
Fahri Hamzah
DPR RI
Indramayu
Jawa Barat
Pondok Pesantren
Bareskrim Polri
Tribunjambi.com
Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pengacara Khawatir Terjadi Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Dituding Kriminalisasi, Polri Tegas Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan? Ini Kata Pemerintah |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Polisi Sebut Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Langsung Ditahan usai Diperiksa 4 Jam di Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.