Panji Gumilang Tersangka
Bagaimana Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan? Ini Kata Pemerintah
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan kepada Panji Gumilang.
Dalam kasus penistaan agam ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Tidak Kooperatif
Alasan polisi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Satu diantaranya tidak kooperatif.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Puluhan Brimob Bersenjata Disiagakan di Bareskrim Sebelum Panji Gumilang Ditetapkan jadi Tersangka
Seperti diketahu, Panji Gumilang sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakit Panji Gumilang.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," ujarnya.
Kketerangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.
Selanjutnya, alasan sakit itu dipatahkan lantaran Panji Gumilang masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu.
Fahri Hamzah Ungkap Keganjilan di Ponpes Al Zaytun Dibawah Pimpinan Panji Gumilang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pengacara Khawatir Terjadi Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Dituding Kriminalisasi, Polri Tegas Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Polisi Sebut Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Langsung Ditahan usai Diperiksa 4 Jam di Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.