Panji Gumilang Tersangka

Bagaimana Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan? Ini Kata Pemerintah

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka dan langsung ditahan.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

"Di sana (Al Zaytun) ini kan Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama-sama sahabatnya yang bekerja sama. Ya sekarang ya sahabat-sahabatnya lah yang fokus untuk mengelola di sana," kata Hendra di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengatakan, para santri dan ustaz mulai menanyakan soal Panji Gumilang yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

Karena itu, pihaknya berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya dengan alasan Panji Gumilang berusia lanjut.

Baca juga: Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Langsung Ditahan usai Diperiksa 4 Jam di Bareskrim

"Demikian para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya ya," tutur Hendara.

"Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barangkali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," lanjut dia.

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Polisi langsung menjebloskan pimpinan Pondok Pesantren  Al Zaytun Panji Gumilang ke dalam tahanan, Selasa (18/8/2023) dini hari.

Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Selasa (18/8/2023).

Penahanan Panji Gumilang dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

"Ya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," katanya.

Untuk 20 hari ke depan, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang terjerat sejumlah kasus pelain penistaan agama.

Selain kasus penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Baca juga: Bareskrim Polri Terima Pelaporan Rocky Gerung Oleh PDIP Soal Dugaan Hina Jokowi, Diskusi Panjang

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved