Panji Gumilang Tersangka

Bareskrim Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, oleh  Bareskrim Polri

|
Editor: Deni Satria Budi
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu, pada Senin (17/7/2023) lalu.

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Baca juga: 3 Tokoh yang Digugat Panji Gumilang, Mulai Mahfud MD hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Baca juga: Polisi akan Selidiki Rekening Panji Gumilang, Mahfud MD: 256 Rekening Bank Atas Nama Enam Identitas

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/01/breaking-news-panji-gumilang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penistaan-agama

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved