3 Tokoh yang Digugat Panji Gumilang, Mulai Mahfud MD hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat beberapa orang dalam sebulan terakhir.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat beberapa orang dalam sebulan terakhir.

Yang pertama pada 22 Juli 2023, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.

Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang senilai Rp 1 triliun. Panji Gumilang menilai Anwar Abbas telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Orang kedua yang digugat Panji Gumilang yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan Keamanan (Menko Polhuklam) Mahfud MD.

Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang mengguggat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliub untuk membayar kerugian materil.

Mahfud MD digugat Panji Gumilang karena dianggap melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya yang dianggap menyerang Panji Gumilang dan Al Zaytun.

Namun gugatan ke Mahfud MD sudah dicabut oleh Panji Gumilang.

Terbaru, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Baca juga: Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Pertamina, Ini Tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir

Baca juga: Connie Kaget Lihat Panji Gumilang Bikin Kapal 70 Meter di Galangan Milik Al Zaytun Sendiri

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, menyebut kliennya memiliki hak untuk melayangkan gugatan.

"Kami mengajukan gugatan ke Ridwan Kamil, dan itu merupakan hak dari klien kami," kata Hendra dalam Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (22/7/2023).

Menurut penjelasannya, terdapat sejumlah hal yang diajukan dalam gugatan Panji Gumilang.

Hendra hanya mengatakan salah satunya, yaitu terkait pernyataan-pernyataan Ridwan Kamil yang dianggap menggiring opini publik dan mengarah menjadi sebuah aksi kolektif berupa penghakiman publik terhadap kliennya.

"Ada beberapa hal yang kami ajukan dan ada juga dasar hukumnya, Ada itu (pernyataan Ridwan Kamil) termasuk," tegasnya.

"Intinya banyak statement-statement yang mengarah pada penggiringan opini kemudian ke arah persekusi. Karena kita enggak paham apa yang diperankan oleh Ridwan Kamil," ucap Hendra.

Selain pernyataan Ridwan Kamil, ia menyebut gugatan yang dilayangkan juga terkait Surat Keputusan (SK) tim investigasi dugaan ajaran sesat di Al Zaytun yang dikeluarkan Ridwan Kamil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved