Vonis Nenek Terima Paket Ganja
Vonis Nenek Asfiyatun, Abdul: Banyak Fakta Persidangan Tidak Dijadikan Pertimbangan
Nenek Asfiyatun (60) warga Kecamatan Semampir, Surabaya divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.
Editor:
Herupitra
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Mbah Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kronologi Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun karena Kasus Narkoba, Bermula Terima Paket atas Nama Anak
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu Dijamu Makan Siang Gubernur Al Haris
Baca juga: Puncak Musim Kemarau, BMKG Jambi Deteksi 157 Titik Panas Selama Juli 2023
Baca juga: Ian Kasela Vokalis Band Radja Dituntut Rp 20 Miliar Gegara Lagu Cinderella
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.