Vonis Nenek Terima Paket Ganja

Vonis Nenek Asfiyatun, Abdul: Banyak Fakta Persidangan Tidak Dijadikan Pertimbangan

Nenek Asfiyatun (60) warga Kecamatan Semampir, Surabaya divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.

Editor: Herupitra
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Mbah Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kronologi Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun karena Kasus Narkoba, Bermula Terima Paket atas Nama Anak

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu Dijamu Makan Siang Gubernur Al Haris

Baca juga: Puncak Musim Kemarau, BMKG Jambi Deteksi 157 Titik Panas Selama Juli 2023

Baca juga: Ian Kasela Vokalis Band Radja Dituntut Rp 20 Miliar Gegara Lagu Cinderella

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved