Vonis Nenek Terima Paket Ganja

Vonis Nenek Asfiyatun, Abdul: Banyak Fakta Persidangan Tidak Dijadikan Pertimbangan

Nenek Asfiyatun (60) warga Kecamatan Semampir, Surabaya divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.

Editor: Herupitra
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Mbah Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023). 

Ternyata paket yang berasal dari Lampung itu berisi 17 kg ganja.

Hal itu baru diketahui Asfiyatun usai mendapat telepon dari Santoso.

Dua hari setelah menerima paket, Asfiyatun didatangi polisi.

Ia kemudian diamankan karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.

Singkat cerita, Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023.

Saat menjalani sidang, Asfiyatun yang tangannya diborgol terlihat menangis.

Di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Asfiyatun mengaku dijebak oleh Santoso.

Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023).

Saudara Asfiyatun, Syafi'i, merasa yakin ibu Santoso itu tak mungkin mencari uang dengan menjadi kurir narkoba.

Selama ini, kata Syafi'i, Asfiyatun hanya bekerja sebagai pedagang gorengan keliling untuk menyambung hidup.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibunya," kata Syafi'i usai sidang dakwaan, Rabu (10/5/2023).

Kejadian Serupa

Kejadian serupa juga pernah menimpa Parida Ariani (51), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada 2022.

Kala itu, ia mengaku dijebak anaknya sendiri, BS, setelah diminta mengantarkan jus alpukat ke lapas oleh seorang pria berinisial R.

Namun siapa sangka, jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved